Sibolga,Media Surya – Kejaksaan Negeri Sibolga kembali menggeledah kantor dan rumah pejabat teras Pemkab Tapanuli Tengah, Selasa (1/10/2024), terkait soal dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 silam. Kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Sepetinya kebobrokan penggunaan anggaran pemerintahan sebelumnya mulai terbongkar setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga melakukan pengembangan temuan laporan hasil audit BPK Sumut.
Padahal belum lama ini Kejati Sumut juga membongkar kasus pemotongan dana BOK dan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel Nakes) tahun 2023. Bahkan mantan Kadis Kesehatan Nursyam bersama rekannya turut ditahan.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengatakan, tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) melalukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda secara bersamaan dan sejumlah dokumen turut disita.
“Berdasarkan hasil audit BPK menemukan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penggeledahan saat ini untuk mencari alat bukti dan kelengkapan dokumen,” kata Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi kepada wartawan.
Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah tahun 2017 dimulai sejak awal bulan Agustus 2024.
“Kita belum menetapkan tersangka. Tetapi kalau sudah cukup bukti maka akan kami sampaikan perkembangan. Sampai hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi” kata Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin, Andriany Evalina Sitohang.
Ia menjelaskan sesuai surat izin Pengadilan Negeri Sibolga ada tiga titik lokasi penggeledahan, yaitu di rumah kediaman bendahara BPBD Tapteng tahun 2017. Kantor BPBD Tapteng dan BPKPAD Tapteng,” jelas Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi.
Adapun dokumen yang diamankan, yaitu dua box dokumen perkara tipikor BPBD Tapteng tahun 2017. Satu tas besar warnah hitam (koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas.(Red/Tim)