Kabanjahe, Media Surya News – Sidang Vonis soal kasus menantu lapor mertua yang disidang PN Kabanjahe dipenuhi Isak tangis dan bahagia oleh keluarga Terdakwa.

Suasana itu pecah usai Majelis Hakim PN Kabanjahe, M Nasri membacakan Vonis Onslag Van Rechtsvervolging kepada satu keluarga.

Dalam sidang Vonis soal kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen (Surat Pernyataan Ahli Waris) yang digelar pada hari Rabu, 1 Maret 2023 di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara itu, Hakim M Nasri membacakan Vonis Onslag Van Rechsvervolging bersama – sama dengan hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Imanuel Marganda Putrsa Sirait terkait laporan Dokter Andriana Gelda Sinurat kepada Tempat Boru Barus bersama 2 anak kandung, 1 menantu dan Kepala Desa.

Atas putusan itu, kuasa hukum Tempat beru Barus serta keluarganya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi atas putusan yang diberikan Hakim PN Kabanjahe.

“Terima kasih kepada hakim yang telah mengadili perkara ini dan memutus Onslag Van Rechtsvervolging terhadap para terdakwa,” ujar Roni Prima Panggabean kepada pada hari Kamis, 2 Maret 2023.

Kemudian, lanjut dijelaskan Roni Prima Panggabean, pihaknya juga berencana akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor / saksi korban dalam hal ini Dokter Andriana Gelda Sinurat.

Selama 8 bulan lamanya menjalani proses persidangan dengan Nomor perkara 173/PID.B/2022/PN.KBJ dan 172/PID.B/2022/PN.KBJ, akhirnya, Tempat beru Barus dan dua anak serta seorang menantu berikut kepala desa divonis dapat bernafas lega.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim karena sudah melihat dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Karena itu, saya berkeyakinan masih banyak orang baik yang menjadi penolong bagi mereka,” kata Ariasta Ginting, kakak ipar dari pelapor dalam kasus ini.

Bahkan, sambil sesekali menahan isak tangis harunya, Ariasta Ginting juga berencana akan melaporkan sang adik ipar, Dokter Ariana Gelda Sinurat yang telah membuat ia dan ibunya serta keluarga menjadi pesakitan.

“Saya bersama kuasa hukum keluarga akan melaporkan kembali dr. Andriana Gelda Sinurat,” kata Ariasta Ginting.

Sementara itu, Tempat beru Barus hanya bisa menangis bahagia mendengar Hakim PN Kabanjahe M Nasri membacakan vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap ia dan keluarga.

Sambil menangis, Tempat beru Barus langsung memeluk Roni Prima Panggabean yang merupakan kuasa hukum mereka.

Bahkan, suasana di ruang persidangan semakin haru tatkala dua anak dan seorang menantu Tempat beru Barus bergabung bersamanya dengan ikut memeluk sang kuasa hukum, Roni Prima Panggabean.

Sebelumnya juga, para terdakwa keluarga besar almarhum Iptu Imanuel Ginting yang divonis Onslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe ini pernah dilaporkan oleh Dokter Ariana Gelada Sinurat di Polda Sumatera Utara.

Di Markas Polda Sumatera Utara, Dokter Ariana Gelda Sinurat ini melaporkan keluarga besar almarhum suaminya, Iptu Imanuel Ginting atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan

Perkaranya saat itu ditangani oleh Unit 5 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Namun saat itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dokter Ariana Gelda Sinurat terhadap keluarga besar almarhum suaminya itu tidak dapat dibuktikan.

Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan, kemudian Dokter Ariana Gelda Sinurat kembali melaporkan keluarga besar almarhum suaminya ke Markas Polda Sumatera Utara.

Namun, laporan yang ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara kali ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris itu berlanjut hingga ke meja persidangan di PN Kabanjahe.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Kabanjahe M Nasri beserta hakim anggota lainnya bijak dan adil menangani perkara ini sehingga memutus Onslag Van Rechtsvervolging dalam kasus ini.

“Hakim memutus perkara bahwa perbuatan tersebut benar adanya. Tapi bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan tindakan administratif yang seharusnya dapat ditempuh melalui upaya banding administratif atau di peradilan tata usaha negara,” ujar M Nasri.

Karenanya, kata M Nasri, jika memang ada para pihak yang merasa dirugikan dapat ditempuh melalui upaya hukum secara keperdataan. (Gung)

One thought on “Soal Kasus Menantu Lapor Mertua, Hakim PN Kabanjahe Vonis Onslag Van Rechsvervolging Satu Keluarga”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *