Willy Samosir : Diduga Kasus Penahanan Herdon Samosir di Politisasi Orang Kuat Di Samosir


Medan, MEDIA SURYA – Soal penahanan Herdon Samosir oleh Kejaksaan Negeri Samosir, Pihak keluarga menduga kasus itu sengaja di kriminalisasi dan di Politisasi oleh orang – orang kuat di Samosir.

Saat bincang – bincang di salah satu cafe di Kota Medan, Willy Samosir adik dari Hedron Samosir menduga abangnya Hedron adalah korban Politisasi.

“Ada kemungkinan Abang saya dijadikan korban, diduga ini ingin menjatuhkan Bupati yang duduk saat ini, namun kenyataannya proyek yang ditangani oleh Abang saya itu sesuai dengan prosedur,” jelas Willy, Selasa (13/6/23).

Menurut saya, lanjut Willy, Proyek itu sesuai prosedur karena sudah diserah terimakan kepada Dinas PU Samosir. Tak hanya itu, pemeliharaan pun sudah selesai.

“Kuat dugaan, Abang saya ini menjadi korban kriminalisasi dan dipolitisasi oleh orang yang berkuasa di Samosir,” ujar Willy.

Untuk itu, Pungkas Willy, Kasus permasalahan ini akan saya bawa ke Menkopolhukam Mahfud MD, dan dalam waktu dekat ini saya akan ke Jakarta melaporkan terkait penangkapan Abang saya ini yang terkesan dikondisikan dan dipaksakan.

Sementara, saat ditanya soal kasus yang menimpa Hedron Samosir, salah satu pejabat di Dinas PU Sumatera Utara menjelaskan bahwa kasus seperti Hedron belum pernah terjadi di Dinas Mereka. Biasanya, jika ada kekurangan Volume, pihak kontraktor diminta untuk mengembalikan kelebihan uang atau jika masih ada uang yang belum terbayarkan ke Kontraktor maka akan dilakukan pemotongan pada saat membayarkan ke Kontraktor.

“Biasanya ga di Tahan atau kasusnya tidak dilajutkan, jika ditemukan kekurangan Volume cukup mengembalikan sisa uang, maka persoalan itu pun selesai atau cara lain penyelasaiannya dengan cara mengerjakan sisa Volume pekerjaan yang belum terselesaikan,” jelas narasumber yang namanya tidak mau disebutkan itu.

Sebelumnya curhat antara Herdon Samosir dengan adiknya Willy Samosir terungkap fakta kronologis alur cerita yang langsung dikatakannya kepada awak media yang bertugas adalah sebagai berikut :

“Di saat pada tahun 2021 saudara saya punya pekerjaan di Samosir, dengan pagu anggaran Rp.6.129.000.000, dengan nama pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang (DAK) Kec.Onan Runggu Kab.Samosir tahun anggaran 2021pada pekerjaan tersebut dilakukan addendum kontrak sebanyak 3 kali. Adendum pertama (1) = pergeseran volume drainase, Adendum kedua (2) = pemindahan sebahagian pekerjaan (akibat lahan tidak bebas), perpanjangan masa waktu pekerjaan selama 60 hari, Adendum ketiga (3) : pekerjaan TPT dan dyk.

Pada Adendum ke-2 diberikan perpanjangan waktu 60 hari sehingga kontrak berakhir pada tanggal 17 February 2022, dan pekerjaan itu sudah selesai dibuktikan dengan telah ada berita acara serah terima pertama dari dinas PUPR dan juga telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan dengan dinas PUPR tetapi tagihan kami sebesar Rp.1 miliar lebih yang belum dibayarkan.

Selanjutnya pada bulan dua (2) pekerjaan tersebut sudah di periksa BPK-RI (Waktu kunjungan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan daerah) dan ditemukan adanya kelebihan bayar (TGR) sebesar Rp.425.000.000, dan sudah dikembalikan pada bulan mei 2021 karena adanya aduan dari salah satu LSM yang berasal dari Kota bandung (bukan LSM Samosir), mengadukan pekerjaan tersebut sehingga pihak Kejari Samosir melakukan penyelidikan pada bulan Juli tahun 2022 dan menaikkan status ke penyidikan pada bulan Oktober tahun 2022, dan akan menaikkan status menjadi tersangka (kata jaksanya), oleh karenanya kami minta perlindungan hukum kepada Kejagung RI dan Kejatisu dengan alasan :

1. Kami sedang lagi melakukan upaya hukum perdata (menuntut Pemkab Samosir, cq: dinas PUPR) dan masih dalam proses persidangan.

2. Pekerjaan sudah selesai 100% (dibuktikan dengan serah terima pekerjaan).

3. Sudah diperiksa BPK (TGR sudah dikembalikan).

4. Uang kami masih ada tertahan di negara sebesar Rp 1 miliyar lebih”.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Negeri Samosir, Fajar Ronald Pasaribu saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan Hukum yang berkeadilan.

“Kalau pun ada pihak yang keberatan, yah silahkan. Tapi mohon bang kami di dukung demi kebaikan dan penegakan hukum. Ga gampang ini bang. Dan sudah cukup lama dan matang kami untuk mengambil sikap tegas,” ujar Fajar Ronal Pasaribu, Selasa (13/6/23).

Saya berharap, pungkas Ronal, pihak Keluarga untuk bersabar. Ini penegakan Hukum murni bukan pesanan karena sudah ada bukti yang cukup serta didukung dengan ahli – ahli pada bidangnya yang kesemuannya telah kami periksa. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *