Deli Serdang, MEDIA SURYA News – Warga yang bermukim di Jalan PBSI dan Jalan Willems Iskandar Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) akan berjuang keras menolak penggusuran yang rencananya akan berlangsung, Kamis (9/3/2023).

“Kami siap bertahan di sini apapun yang terjadi,” ujar Elis br Tampubolon, salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Senada dengan itu, Nestor Simamora selaku Ketua Komite Independen Batak (KIB) DPC Deliserdang juga telah siap mempertahankan lahan yang mereka telah kuasai selama 20 Tahun lamanya.

“Mereka seenaknya aja mau menggusur tanpa ganti rugi. Kenapa di lokasi lain ada ganti rugi, di sini tak ada. Satu tiang pun tak bisa digusur dari sini,” ujarnya heran.

Jalan PBSI dan Jalan Willems Iskandar, tambah Nestor yang juga selaku Ketua Masyarakat Bersatu menambahkan bahwa tanah yang mereka tempati sebelumnya rawa, lalu ditimbun hingga setinggi 1,5 meter. Untuk menimbunnya saja hampir puluhan juta, lain bangunan.

“Masyarakat dan Pemprovsu tak berhak atas lahan ini, karena berdasarkan UU Agraria penggunaan lahan atau penguasaan fisik di atas 20 tahun sudah memiliki kekuatan hukum dan dapat ditingkatkan menjadi hak milik,” jelasnya.

Simamora juga mengaku warga yang sudah hampir 20 tahun tinggal di lokasi tersebut menilai tindakan Pemprovsu tidak adil. “Janganlah suka-suka mereka menggusur, tapi perhatikanlah keluhan warga,” harapnya.

Selain Nestor, Jhon Tulus R Sitompul pemilik posko PDI Perjuangan menegaskan, apabila pihak aparat menginjak kaki melewati parit, Masyarakat akan berjuang sampai titik darah penghabisan.

“Dan sampai sejauh ini, itikad baik dari Pemprovsu yakni negosiasi dengan masyarakat tidak ada, hanya melakukan intimidasi pada masyarakat. Sementara arahan Presiden RI Jokowi melalui Satgas mafia tanah untuk memberantas mafia-mafia tanah di Sumut,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 10.00 wib, ratusan anggota Satpol PP Pemprovsu turun ke lokasi untuk mengantarkan surat kepada warga yang bermukim di lahan tersebut.

Dalam surat bernomor 300/2866/2023 yang ditandatangani Sekdaprovsu Arief S Trinugroho meminta warga segera mengosongkan lahan tersebut selambat lambatnya tanggal 9 Maret 2023.

Amatan wartawan, warga sudah bersiap menjaga rumah dan lahan mereka. (ka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *