Belawan, MEDIASURYA – Polres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers pada Senin (22/1/24) untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Nova terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio miliknya pada Minggu, 14 Januari 2024, di Perumahan KPUM Kelurahan Terjun.
Jaringan Curanmor yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat dan pelaku kejahatan juga akhirnya terungkap . Seiring hal itu Kapolres Pelabuhan Belawan Kembalikan 1 Unit Kepada Pemiliknya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan korban. Hasil rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian memberikan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, Roki Subrata dan Antoni Barus alias Toni.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku telah menjual sepeda motor curian kepada penampung atau penadah, yaitu Agus Salim Lubis,” ungkap Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban.
Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Sirait, SH., segera melakukan pengeledahan di lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penadah, yaitu di Jl. Marelan Raya Pasar III Barat Kelurahan Terjun. Di sana, polisi berhasil menemukan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, bersama dengan peralatan untuk membongkar atau mengokang sepeda motor.
“Agus Salim Lubis mengakui bahwa ia telah banyak menampung sepeda motor hasil curian, dan sebagian besar sudah dijual kembali. Salah satunya adalah sepeda motor Yamaha Mio milik korban Nova yang juga telah terjual,” tambah Kapolres.
Tersangka Roki Subrata dan Antoni Barus merupakan residivis dalam kasus curanmor, dan dalam aksinya, mereka bahkan merubah warna sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada pemilik sepeda motor untuk selalu menggunakan kunci ganda berupa gembok atau rantai guna meningkatkan keamanan. Polres Pelabuhan Belawan akan mengembalikan sepeda motor kepada pemilik yang sudah teridentifikasi tanpa dikenakan biaya apapun.
Kapolres juga mengembalikan secara langsung 1 unit sepeda motor Honda Beat kepada Ibu Tiamni Hasibuan setelah dicocokkan dengan bukti kepemilikan yang dipegangnya.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan yang telah bekerja keras sehingga sepeda motor saya yang hilang dapat ditemukan dan dikembalikan kepada saya” Ucap Ibu Tiamni.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah,” imbuh Kapolres menutup. (Robby)