Tim LBH Gajah Mada Sebut Terbitnya Sertifikat HGB di Objek Tanah Sengketa Adalah Perbuatan Pidana

TIM Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada diketuai Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH dan TIM Kita Bersatu Mempertahankan NKRI diketuai Edi Susanto, Amd didampingi Faisal dan R Sukrisno AS menyambangi Kantor Pertanahan Deli Serdang, Rabu tanggal 09 Agustus 2023, Sekitar pukul 11.17 Wib.

Adapun tujuan kedatangan Tim LBH Gajah Mada itu bermaksud untuk bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang dalam rangka mempertanyakan kebenaran adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Sengketa yang saat ini dibangun Proyek Perumahan dan Ruko Elite/ Mewah CITRALAND HELVETIA yang saat ini Proses Perkara Perdananya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih dalam Proses Persidangan dengan Perkara Perdata dengan Perkara terdaftar Nomor :256/Pdt.G/2022/PN.LBP tanggal 3 November 2022.

“Tadi kedatangan kami disambut oleh Kasie Sengketa Kantor Pertanahan Deli Serdang didampingi staf dan Pengacara BPN Deli Serdang yang selama ini selalu ikut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kasie Sengketa hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang,” kata Edi Suhairi SH.

Dihadapan Kasie Sengekta, Saya menjelaskan bahwa kedatangan adalah untuk meminta Kantor Pertanahan Deli Serdang menindak Lanjuti hasil pertemuan sebelumnya dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang beberapa waktu yang lalu. Dimana saat pertemuan sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim SH menegaskan tidak akan menerbitkan surat apapun diatas Objek Sengketa yang masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Namun kenyataanya, lanjut Edi Suhairi SH, pada tanggal 3 Agustus 2023 Pihak Kuasa Tergugat IV Pihak PT. Ciputra /Citraland Helvetia melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap, SH. Mhum didalam suratnya menerangkan bahwa Kliennya telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan tercatat tertanggal 7 Desember 2022 sebagai dasar Kliennya membangun Perumahan Citraland Helvetia.

“Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi kami. Untuk itu, TIM LBH Gajah Mada pun mempertanyakan kepada Kasie Sengketa Kantor Pertanahan Deli Serdang KENAPA BISA Terbit Sertipikat Hak GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH SENGKETA YANG MASIH BERPERKARA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ?,” sesal Edi Suhairi

Namun sangat disayangkan, kata Edi Suhairi, kami tak mendapat jawaban yang mmuaskan. dengan gamblang Kasie Sengketa berkilah bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kasie Sengketa di Kantor Pertanahan Deli Serdang.

“Kata Kasie Sengketa, nanti dia akan bicarakan terlebih dahulu dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang. Soalnya, Kasie Sengketa mengaku baru menjabat sebagai Kasie Sengketa di Kantor Pertanahan Deli Serdang, jadi belum mengetahui duduk permasalahan yang dipertanyakan Tim LBH Gajah Mada,” ungkap Edi Suhairi.

Senada dengan itu, Edi Sipayung SH dengan tegas mengatakan bahwa SHGB yang diterbitkan adalah Produk dari Kantor Pertanahan Deli Serdang, jadi disini sangat jelas bahwa Pihak PT Ciputra /Citraland Helvetia telah dengan nyata membuka Tabir ini, maka dengan terbitnya Sertifikat HGB di Objek Tanah Sengketa ini jelas Perbuatan Pidana, oleh sebab itu pihak LBH Gajah Mada akan mempidanakan Pihak pihak yang terlibat atas penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.

“Sayang sekali, Hasil pertemuan dengan Kasie Sengketa belum dapat diputuskan berhubung atas permasalahan tersebut menunggu adanya pembicaraan dengan Kepala BPN Deli Serdang, maka kami, pihak TIM LBH Gajah Mada menunggu kabar dari Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang kembali dengan Harapan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang dapat ditemui pada waktu yang ditentukan,” pungkas Edi Sipayung. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *