(Media Surya id com)
*BATAM, 25 AGUSTUS 2026 – SERASAH ID*
TIM 10 GABUNGAN MEDIA SYBER RAJAWALI menyoroti keras dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan *TPA PUNGGUR KOTA BATAM* senilai *RP44 MILIAR*. Selain dugaan mark-up, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, *D,HASIBUAN*, juga dinilai tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
“Kami sudah beberapa kali mencoba konfirmasi. Janjinya hari Senin, giliran Senin alasannya sedang rapat di DPRD. Ini sudah berulang. Rasanya marwah awak media tidak ada di mata beliau,” ujar *[NAMA JUBIR]*, perwakilan TIM 10, Senin (25/08).
*3 PEDOMAN YANG SEHARUSNYA DIPEGANG KADIS LH:*
1. *PEDOMAN HUKUM*
*UU LH No.32/2009 Pasal 65* dan *UU KIP No.14/2008* mewajibkan Badan Publik membuka informasi lingkungan dan anggaran kepada masyarakat dan media.
*”Artinya wajib jawab, bukan menghindar,”* tegasnya.
2. *PEDOMAN ETIKA*
*PP No.42/2004 tentang Kode Etik PNS* mengamanatkan ASN bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
*”Janji Senin ya Senin. Bukan molor ke molor dengan alasan rapat,”* lanjutnya.
3. *PEDOMAN MORAL*
Rp44 Miliar adalah uang rakyat Batam dari pajak dan retribusi. Seharusnya digunakan untuk membuat TPA yang bersih dan layak, bukan menimbulkan tanda tanya besar.
*DUGAAN PELANGGARAN & SANKSI:*
TIM 10 menilai ada potensi pelanggaran terhadap:
1. *UU TIPIKOR No.31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2 & 3*: Ancaman pidana 4 tahun s/d seumur hidup jika terbukti merugikan keuangan negara.
2. *UU KIP No.14/2008 Pasal 52*: Ancaman 1 tahun penjara bagi pejabat yang menghalangi informasi.
3. *UU PERS No.40/1999 Pasal 18*: Ancaman 2 tahun penjara bagi yang menghalangi kerja jurnalis.
*TUNTUTAN:*
TIM 10 mendesak *WALIKOTA BATAM, BPK RI, KEJATI KEPRI, DAN INSPEKTORAT* untuk segera melakukan audit forensik terhadap anggaran TPA Punggur.
“Ini bukan hanya soal Rp44 Miliar. Ini soal marwah dan kepercayaan publik yang diinjak-injak. Batam sudah muak dengan janji palsu. Jabatan itu amanah, bukan untuk ngeles,” pungkasnya.
(TIM SYBER RAJAWALI)
