* BATAM , Media Surya-id Kabarimvestigasi co.id – Proyek pembangunan jalan dan penimbunan lahan di Tempat Pengolahan Akhir TPA Kabil, Kecamatan Nongsa, dengan nilai *Rp44.057.734.613* kini jadi sorotan publik.

Angka fantastis itu memicu desakan agar DLH Kota Batam segera membuka dokumen proyek. Publik menuntut bukti, bukan janji.

*RAB DIUMPETKAN, PUBLIK BERTANYA: TIMBUNAN BERAPA KUBIK?*

Satu hal yang paling mengganjal: *RAB/Rincian Anggaran Biaya belum juga dibuka ke publik*.

Padahal dari RAB lah publik bisa tahu jawabannya:
1. *Berapa volume timbunan* yang tertera di kontrak?
2. *Berapa yang benar-benar ditimbun* di lapangan?
3. *Dari mana sumber material* dan berapa biaya angkutnya?
4. *Bagaimana mekanisme ukur* sebelum pembayaran termin cair?

*”Rp44 Miliar itu uang rakyat. Masa volume timbunan dan harga materialnya dirahasiakan?”* kata Koordinator TIM MEDIA10 GABUNGAN.

*KUALITAS JALAN DI ATAS TIMBUNAN DIRAGUKAN*

Publik juga menyoroti kualitas pekerjaan. Jalan dibangun di atas lahan timbunan. Jika pemadatan asal-asalan, maka potensi *penurunan, retak, dan amblas* sangat besar.

Pertanyaan yang muncul:
– Apakah ada *uji kepadatan tanah*?
– Apakah *ketebalan lapisan* sesuai kontrak?
– Bagaimana dengan *sistem drainasenya*?

Jika tidak sesuai spesifikasi, maka Rp44 Miliar itu berpotensi terbuang percuma.

*PROGRES VS PEMBAYARAN: APAKAH SINKRON?*

Publik juga mendesak keterbukaan soal administrasi.
Mulai dari *nama kontraktor, konsultan, PPK, nilai HPS, proses tender, sampai berita acara pembayaran*.

Jangan sampai pembayaran 100% sudah cair, tapi fisik di lapangan baru 50%.

*DLH: “NANTILAH… NANTI DI AUDIT KPK”*

Ironisnya, saat TIM MEDIA10 GABUNGAN meminta RAB dalam audiensi 18/08/2026, *Kadis DLH DOHAR* justru menjawab:
*”Nantilah… bahkan nanti pasti di audit oleh KPK”*

Jawaban itu dinilai sebagai *bentuk penghindaran* dan penghinaan terhadap *UU KIP No.14/2008* tentang keterbukaan informasi publik.

*ULTIMATUM: BUKA DATA 3X24 JAM*

TIM MEDIA10 GABUNGAN mendesak *Kadis dan Sekretaris DLH Batam* untuk segera membuka *RAB, Kontrak, Gambar, dan BA Pembayaran Proyek TPA Kabil*.

Jika dalam *3×24 jam* tidak dibuka, maka kami akan tempuh jalur hukum. Melapor ke *Komisi Informasi, BPK, dan KPK*.

*”Kami tidak menuduh. Kami hanya bertanya. Jawab dengan data. Rp44.057.734.613 itu bukan uang receh”*, tegas tim.

*Reporter: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *