Soal Laporan Alm Selamat Sianipar, Penyidik Sebut Tersangka Kabur Ke Kalimantan, Kuasa Hukum Tersenyum Manis Semanis Gula Batu

Tanjung Morawa, Media Surya – Dedi Harianto Marbun SH MH, Kuasa Hukum dari Alm Selamat Sianipar dan Lisbet Sitorus sambangi kantor Mapoldasu Bid Propam Polda Sumatera Utara. Kedatangannya itu berkaitan dengan laporan penganiyaan terhadap Alm Selamat Sianipar yang hampir 2 tahun lamanya belum mendapatkan kepastian Hukum, pada Jum’at.(16/6/2023)

Kepada wartawan, Dedi Harianto Marbun SH MH mengaku kecewa atas proses Hukum yang tengah ditangani Polres Toba.

“Kita sangat kecewa atas sikap Polres Toba yang tidak Profesional dan tidak mengindahkan hasil Gelar Perkara Polda Sumut,” Sebut Dedi Harianto SH MH.

Dikatakan Dedi, Hasil gelar perkara di Polda Sumut sangat jelas bahwasanya tindak lanjutnya meminta agar penyidik Polres Toba melakukan upaya Paksa. Dalam hal ini upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan kepada 8 tersangka.

“Sudah hampir dua (2) tahun tindakan keji Presekusi di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Toba terhadap Alm Selamat Sianipar yang mengalami perundungan, persekusi, dan penganiayaan keji saat dihalau dengan menggunakan kayu oleh delapan (8) orang tak kunjung ada kepastian hukumnya, padahal hasil penyidikan sudah ditentukan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum juga para tersangka ditangkap oleh Polres Toba,” ujar Dedi.

Gelar perkara di Polda Sumatera Utara itu pada tanggal 5 Mei 2023 dan telah diterbitkan SP2HP dengan nomor : B/70-a/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023. Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini belum juga dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan terhadap kedelapan tersangka, ini ada apa? Kenapa Polres Toba belum melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan hasil gelar perkara?. Sementara informasi yang diterima dari penyidik, sudah ada tersangka yang melarikan diri ke Kalimantan,” beber Dedi

Ini tentu saja menjadi hal yang aneh bagi saya, lanjut Dedi, pasalnya meski telah diketahui kabur, hingga saat ini pihak penyidik juga belum mengambil sikap dan tindakan untuk mengamankan tersangka lainnya.

“Ada apa, apa tunggu kabur semua,” tanya Dedi sembari tersenyum manis semanis gula batu menyampaikan hal yang tak tersirat

Atas kekecewaan terhadap ketidak Profesionalan Penyidikan itu, masih kata Dedi, maka saya pun melaporkan kinerja Kapolres Toba, Kasat Reskrim Polres Toba dan penyidik. Harapan saya, laporan ini. dapat memanggil dan memeriksa Polres Toba dan nantinya dapat memberikan keterangan kepada saya selaku kuasa Hukum, Alm Selamat Sianipar.

“Sudah 2 bulan setelah penatapan tersangka, Polres Toba belum juga mengamankan para tersangka, lagi – lagi kami bertanya ada apa?,” Beber Dedi.

Jika memang Polres Toba tidak mampu melaksanakan sesuai hasil gelar perkara, saya berharap Polda Sumut bisa mengambil kebijakan/mengambil alih perkara ini untuk memperoleh proses hukum selanjutnya.

“Agar persoalan ini tidak menimbulkan berbagai asumsi, saya selaku kuasa Hukum Alm Selamat Sianipar bersama masyarakat berharap agar Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Msi beserta Jajarannya dapat turun tangan dalam menangani kasus yang sangat keji sekali ini dan membuat keluarga korban sampai saat ini menjadi trauma berat serta selalu di bully dimana pun mereka berada dengan diusir dari tempat tinggal mereka sendiri,” tutup Dedi Marbun

Terpisah, saat dikonfirmasi KAPOLRES TOBA yang saat ini dijabat oleh AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB dan juga Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar guna mempertanyakan terkait laporan Dedi Marbun. Hingga saat ini, keduanya masih juga belum mau memberi tanggapannya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *