*BATAM, Media Surya id* 03/09/2026,Kegiatan penimbunan lahan di wilayah pesisir Batam diduga masih terus berlangsung. Kali ini temuan mengarah ke aktivitas *PT PUTRA GAUTAMA JAYA* di kawasan *Botania Road, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota*.

Padahal sebelumnya, *Ibu Claudia Candra selaku Wakil Kepala BP Batam* telah turun langsung ke lokasi dan menginstruksikan penghentian sementara kegiatan tersebut, sambil menunggu proses pengurusan legalitas selesai.

*TEMUAN DI LAPANGAN*
Berdasarkan investigasi *Team Cyber Rajawali – Atas Nama Warga* pada akhir Agustus 2026, aktivitas penimbunan masih terpantau.

*WAKTU*: Sabtu, 29/08/2026 & Minggu, 30/08/2026
*LOKASI*: Botania Road, Kel. Belian, Kec. Batam Kota
*TITIK KOORDINAT*: 1°13’54,4″ LU – 104°5’36,1″ BT
*BUKTI*: Jejak alat berat, tumpukan tanah merah, dan indikasi *penambahan luas area* dari batas yang semula disepakati.

Hasil pengecekan ke *Dinas Kehutanan Prov. Kepri* memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut berada di *Kawasan Hutan Lindung* dengan perkiraan luasan terdampak sekitar *1 Hektare*.

*DAMPAK LINGKUNGAN*
Warga dan pemerhati lingkungan menyatakan keprihatinan. Kerusakan mangrove di kawasan pesisir berdampak jangka panjang:
1. *ABRASI PANTAI*
2. *BANJIR ROB*
3. *HILANGNYA HABITAT IKAN, KEPITING DAN BIOTA LAUT*

*SANKSI HUKUM YANG MENGINTAI*
Apabila terbukti melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sesuai, maka dapat dijerat:

1. *UU NO. 41/1999 TTG KEHUTAN JO UU NO. 18/2013 PASAL 78 AYAT 5*
_Ancaman_: *Pidana 10 Tahun Penjara* dan *Denda Rp5 Miliar*
2. *UU NO. 32/2009 TTG PPLH PASAL 98 AYAT 1*
_Ancaman_: *Pidana 10 Tahun Penjara* dan *Denda Rp10 Miliar*
3. *PP NO. 24/2021*
_Sanksi Administratif_: *Pencabutan Izin, Paksa Pemerintah, dan Kewajiban Pemulihan Lingkungan*
4. *PASAL 263 KUHP*
_Jika ditemukan unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen legalitas_

Team Cyber Rajawali berharap penyelesaian tidak hanya menempuh jalur hukum. Kami mengajak PT Putra Gautama Jaya untuk duduk bersama mencari solusi:

1. *KOORDINASI* dengan BP Batam, DLHK, dan instansi terkait agar semua kegiatan sesuai koridor hukum
2. *PEMBEKUAN SEMENTARA* di area yang berada di luar batas persetujuan
3. *PELURUSAN BATAS* jika memang terjadi kesalahan penetapan, melalui mekanisme resmi
4. *KOMITMEN REHABILITASI MANGROVE* sebagai tanggung jawab lingkungan, baik mandiri maupun kolaborasi

“Kami sangat menghargai langkah cepat Ibu Claudia Candra yang sudah turun ke lapangan. Tapi mari kita jaga bersama. Batam butuh investasi, tapi juga butuh alam yang lestari. Kami mengundang PT Putra Gautama Jaya untuk mencari solusi yang bertanggung jawab, sebelum semuanya berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan semua pihak,” ujar *Koordinator Team Cyber Rajawali*.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak *BP Batam* maupun *PT Putra Gautama Jaya* terkait temuan terbaru ini.

(Team Awak Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *