MEDAN, Mediasurya– Sidang praperadilan yang diajukan Kemal Sianipar terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/9/2026).

Sidang perkara Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn yang dipimpin Hakim Tunggal Sulhanuddin, S.H., M.H., tersebut beragendakan penyerahan duplik dari pihak Termohon.

Kuasa Hukum Kemal Sianipar dari Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., mengatakan setelah duplik diserahkan, persidangan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (2/9/2026).

“Untuk hari ini penyerahan duplik dari Termohon. Sidang ditunda hingga besok Rabu 2 September 2026 dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak,” ujar Mangatur usai persidangan di Medan.

Ia menjelaskan, Kemal Sianipar mengajukan praperadilan melalui Kantor Hukum KBPA setelah penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2023, dihentikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Tim hukum KBPA menyatakan akan terus mengawal proses praperadilan tersebut hingga tuntas. Mereka juga berharap hakim yang memeriksa perkara dapat menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan.

Selain itu, tim hukum yang dikomandoi Hazairin, S.H., serta didampingi Zairida, S.H., M.Hum., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Chendra Daulat Nasution, S.H., M.Hum., meminta agar proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara serius serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung Rabu (2/9/2026) dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *