Yapen, MEDIA SURYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus 2 pelaku pencurian di Gereja Kerapatan Pantekosta (GKP) Bukit Moria Jalan Mangga Serui.

Dari kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti Alat musik berupa Gitar 3 unit , louspeaker 1 unit , amplifier 1 unit dan mixer 1 unit.

Kapolres kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih mengungkapkan kedua pelaku yang salah satu diantaranya masih dibawah umur berinisial O.B dan M.A.R , ketika berhasil diamankan oleh tim Satreskrim mengaku saat melakukan aksinya kedua pelaku tengah dipengaruhi minuman keras.

“Mereka melakukan aksinya pada hari Minggu (2/4) dini hari dengan cara mencongkel jendela nako dengan sebuah tang lalu berhasil membawa barang curian mereka ” jelas AKBP Herzoni Saragih ,Kamis(6/4/2023) di Mapolres Yapen.

Untuk barang bukti yang telah diamankan sebut Pria berdarah batak ini belum sempat dijual hanya disimpan oleh para pelaku karena mereka melakukan perbuatannya ini masih baru pertama kali.

Akibat perbuatannya mereka para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 dan subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tandas Kapolres Saragih yang turut didampingi , Kabag Ops Kompol L Simanjuntak, KBO Reskrim Ipda Amirullah dan Kasi Humas, Iptu M Borud. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *