MEDIA SURYA – Polda Jatim memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas laporan dari Gus Samsudin terhadap Marcel Radhival atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan mengeluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Surat tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Marcel Radhival, Feriyawansyah di hadapan awak media.

 

“Terkait dengan adanya surat kabar gembira, mengenai adanya surat ketetapan nomor S.4/121/XII/RES:5/2022/DISKRIMSUS tentang penghentian penyelidikan dimana penyelidikan ini adanya laporan terhadap klien kami atas nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang diduga melanggar UU ITE sebelumnya,” kata Feriyawansyah saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

 

Melalui surat yang telah diterbitkan oleh Polda Jatim sejak 30 Desember 2022 itu, segala tuduhan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah telah gugur.

 

“Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur, tidak terbukti,” tutur Feriyawansyah.

 

Marcel Radhival merasa lega dengan pemberhentian laporan ini. Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa kontennya benar-benar mengedukasi masyarakat.

 

“Dengan dihentikannya laporan ini, ini membuktikan konten saya mengedukasi sesuai fakta,” ucap Marcel Radhival.

 

Ketika membuat konten, dirinya tak pernah berniat menyerang ataupun mencemarkan nama baik seseorang.

 

“Saya tidak pernah menyerang atau menghina seseorang karena tidak pernah terpikirkan sedikitpun untuk mencemarkan nama baik seseorang. Tujuan saya hanya mengedukasi sesuai fakta,” pungkasnya. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *