Asahan,mediasurya – Maraknya dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, kian meresahkan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin masif dan terorganisir, serta belum ditangani secara optimal oleh aparat penegak hukum setempat.
PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge memiliki luas areal perkebunan sekitar ±7.848 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 111, 112, dan 113. Perkebunan ini tersebar di tiga desa dengan total 10 afdeling, yakni Desa Bandar Pasir Mandoge (Afdeling 1 dan 2), Desa Suka Makmur (Afdeling 6), serta Desa Huta Bagasan (Afdeling 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 10).
Sejumlah afdeling yang berada di Desa Bandar Pasir Mandoge dan Desa Huta Bagasan diketahui masuk dalam kategori rawan pencurian.
Pada tanggal 10 April 2026, seorang karyawan BUMN bernama Khairul Ihsan melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit sebanyak tiga karung dengan berat sekitar ±150 kilogram. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dengan nomor: LP/41/IV/2026/SU/Res Ash/Sek BP. Mandoge.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, penanganan kasus oleh pihak kepolisian dinilai belum maksimal, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pencurian yang terus berlangsung.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa hasil pencurian diduga ditampung oleh sejumlah oknum penadah yang beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge dan Desa Huta Bagasan. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam praktik tersebut.
Sejak tahun 2024 hingga 2026, pihak perusahaan mencatat sedikitnya 157 laporan polisi terkait pencurian buah sawit, dengan ratusan kasus lainnya tidak dilaporkan. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Sayangnya, sejumlah kasus berakhir melalui mekanisme restorative justice, sementara puluhan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga praktik pencurian terus berulang dan bahkan berkembang menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian oknum masyarakat.
Penegakan hukum selama ini dinilai hanya menyasar pelaku di lapangan, tanpa menyentuh jaringan penadah yang diduga menjadi aktor utama dalam rantai kejahatan tersebut. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelaku maupun kelompok masyarakat tidak segan melakukan perlawanan terhadap aparat maupun pihak perusahaan saat dilakukan penindakan.
Dampak pencurian ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh masyarakat yang memiliki kebun sawit di sekitar wilayah tersebut. Situasi ini semakin memperparah kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kelompok Gerakan Anti Narkoba (GAN) di Desa Huta Padang, telah menyuarakan keresahan mereka dengan menyerukan pemberantasan narkoba dan pencurian sawit.
Maraknya kasus ini juga diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat, yang semakin memperumit penanganan dan memperbesar potensi tindak kriminal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan dan jajarannya, dapat bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, termasuk mengusut tuntas jaringan penadah serta pihak-pihak yang terlibat, guna menciptakan efek jera dan memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.(Red/Tim)
