Aek Kanopan, Media Surya News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) diingatkan soal dampak buruk dari munculnya persengkokolan tender.

Hal itu disampaikan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, di kantor Pemkab Labura, Senin (8/5/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan, Selasa (9/5/2023) sore.

Disebutkan, Ridho berbicara dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang menciptakan persaingan usaha yang sehat yang digelar di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.

Ridho dalam kesempatan itu menyebutkan sejumlah dampak buruk dari persekongkolan tender.

Baca juga : Praktik Tying In, KPPU Kanwil I Sambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga

Antara lain, (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2) Barang/ jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3) hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi.

Untuk itu KPPU mengajak UKPBJ Pemkab Labura untuk meminimalisir timbulnya potensi terjadinya persekongkolan tender.

Acara yang dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dari seluruh dinas di lingkungan Pemkab Labura, Camat dan juga pelaku usaha ini dibuka oleh Wakil Bupati Labura, H Samsul Tanjung ST MH.

Dalam sambutannya, Bupati meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut dan untuk berkoordinasi atau berkonsultasi ke KPPU.

Dengan demikian, kata Ridho, dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:Agar Hasil Regsosek Tepat, Ini yang Dilakukan BPS Sumut

Apalagi saat ini hal itu berlangsung semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau pesekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kegiatan sosialisasi persaingan usaha ini dipandu oleh Asisten II Bidang Ekbang, Muhammad Asril SSos, dan menghadirkan narasumber dari KPPU.

Antara lain T Haris Munandar selaku Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I yang menyampaikan paparan tentang Persekongkolan Tender.

Lalu, Shobi Kurnia, Kabid Kajian Advokasi, yang menyampaikan materi tentang Pengawasan Kemitraan.

Haris Munandar dalam paparannya menyampaikan mengenai unsur-unsur dan bentuk persekongkolan tender, checklist untuk mengurangi persekongkolan tender.

Baca juga: Sering Jadi Sumber Inflasi, Ini Saran BPS ke Pemprov Sumut Terkait Cabai Merah

Selanjutnya, checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan tender, dan contoh laporan dari masyarakat yang berasal dari Pemkab Labuhanbatu Utara.

”Saat ini kami sedang mengawasi pelaksanaan tender untuk perbaikan jalan yang kemarin viral di Labura, khususnya untuk ruas jalan Gunting Saga – Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Selatan dengan nilai tender Rp 40 miliar, yang ditenderkan ulang karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat,” ujar Haris.

DI akhir kegiatan, Ridho Pamungkas kembali mengingatkan kepada UKPBJ Pemkab Labura dan peserta yang hadir.

Kata Ridho, ada desakan dari berbagai pihak untuk mempercepat perbaikan jalan yang telah rusak parah tersebut.

Baca juga: OJK Perkuat Inklusi dan Literasi Keuangan Digital UMKM Demi Penguatan Ekonomi ASEAN

Tapi ia bilang KPPU meminta agar dalam memilih pelaksana proyek nantinya tetap dilakukan melalui proses tender yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *