MEDAN, MEDIA SURYA – Tokoh Masyarakat Tanjung Selamat, Jannes P Parangin – angin mencium aroma tak sedap terkait bangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya yang diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Kepada awak media, Jannes mengatakan seharusnya pemilik bangunan wajib mengantongi PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan maupun merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

 

“Ini bangun sudah berdiri dan sudah hampir selesai, tapi pihak Pemerintah seakan melakukan pembiaran terhadap pemilik bangunan, ada apa ?.” Tanya Jannes P Parangin – angin.

 

Dan lebih sangat disayangkan, lanjut Jannes Parangin – angin, bangun yang berdiri belum mengantongi ijin itu ternyata adalah pabrik Batching Plant .

 

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022 -2042, maka Pabrik Batching Plant seharusnya tidak boleh berdiri di Flamboyan Raya karena Zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan masuk kawasan industri,” beber Jannes.

 

Saya meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar tidak mengizinkan beroperasinya pabrik itu. Selain akan menimbulkan pencemaran lingkungan, banjir, kemacetan, kebisingan, polusi, anak-anak akan sakit paru-paru terkena dampak pencemaran semen dan lainnya.

 

Seperti kita ketahui bersama, persoalan drainase hingga banjir dan kemacetan lalu lintas padat merayap di kawasan Pajak Melati cukup komplit hingga kini juga belum teratasi. Bagaimana nantinya, persoalan baru bakal timbul seperti polusi udara dan limbah padat pasca operasional pabrik.

 

“Semoga Walikota Medan perhatikan keluhan warga, jika tidak maka warga akan menempuh langkah – langkah yang nantinya akan merugikan Walikota Medan,” pungkas Jannes Parangin – angin.

 

Diketahui, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST MH dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV yang diselenggarakan pada Hari Selasa, (11/4/23) di DPRD Medan, menilai Lurah Tanjung Selamat Ubudiah lebih condong melindungi pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanah Wali Kota Medan Boby Nasution. Padahal dalam berbagai momentum Boby Nasution menghimbau jajarannya tidak kucing kucingan melindungi bangunan liar demi kepentingan pribadi.

 

Tak hanya Haris Kelana, Ubudiah juga kembali dicecar habis habisan Anggota Komisi 4, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem. Alhasil terungkap berbagai kejanggalan sejak awal proses pembangunan Batching Plant tanpa melibatkan warga sekitar lokasi pabrik.

 

“Apa kewenangan Satpol PP mendatangi lokasi pabrik, izin saja belum punya dan tugasnya kan penegakan Perda. Kenapa mencampuri sampai urusan drainase. Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain bukan kewenangan Satpol PP” cecar Burhanudin mempertanyakan kehadiran Satpol PP hingga pendampingan Lurah Tanjung Selamat.

 

Turut hadir, Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, Paul Mei Anton Simanjuntak. Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis. Kemudian Perwakilan Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Tuntungan, Lurah Tanjung Selamat dan Pemilik Bangunan. (Gung)

4 thoughts on “Jannes P Peranginangin Bersama Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat Menolak Berdirinya Pabrik Batching Plant Di Flamboyan Raya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *