Medan, MEDIA SURYA – Sistem Kesehatan Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung disebabkan, masih, banyak aduan masyarakat yang kesulitan pada saat berobat (rawat inap) menggunakan KTP ke rumah sakit umum milik Pemko Medan.

Syukurnya masalah kesehatan di Kecamatan Helvetia ini sudah tertasi dengan baik. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya meminta kepada Kepling, agar lebih fleksibel didalam melayani masyarakat, khususnya menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran,” kata Duma yang diketahui duduk kembali untuk ke tiga kalinya di DPRD Kota Medan disampaikannya di Jalan Beringin II Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (16/03/2024).

Untuk itu, legislatif asal Dapil 3 Medan ini, berharap Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menekankan serta menghimbau kepada seluruh rumah sakit, agar melayani warga kota Medan dengan baik ketika datang berobat.

Dengan di berlakukannya program berobat dengan KTP, Dame Duma berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” terangnya.

Semua itu, lanjut Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini, bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Bobby Nasution untuk dituntaskan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” tuturnya.

Duma kembali menuturkan untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu penting mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

“Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan maksimal,” tandasnya.

Duma mengaku, masih sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” harapnya.

Menurut Duma, persoalannya saat ini, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. “Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC, JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Selain itu di penghujung acara sosperda tersebut, Duma juga tidak lupa mengucapkan terimakasih atas dukungan warga masyarakat di kecamatan Medan Hekvetia dan memilih Dame Duma Sari Hutagalung dan Beny Sihotang pada tanggal 14 Februari 2024 lalu di pileg 2024.

“Saya secara pribadi bersama dengan suami saya dan keluarga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan suara yang diberikan kepada kami sehingga dapat duduk kembali di bangku leguslatif tahun 2024 – 2029. Percayalah, kami akan selalu dekat di hati bapak dan ibu sekalian, sekali lagi sqya ucapkan terimakasih, ” sebut Duma.

Di ketahui, Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Terkait sampai berapa lama e-KTP bisa berlaku dipakai berobat bila ada keluarga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Apakah bisa berobat tanpa membayar iuran BPJS tersebut tentunya berharap penggunaan KTP bisa selamanya diberlakukan saat mau berobat.

Dame Duma menuturkan memastikan bahwa dengan KTP, masyarakat bisa berobat kerumah sakit manapun yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Tanpa harus melunasi iuran BPJS, masyarakat dapat berobat rawat inap, dengan catatan masuk melalui ruang IGD. Masyarakat harus paham juga, iuran BPJS yang tertunggak itu tidak hilang dan wajib dibayar kedepannya,” tuturnya.

Dame siap berkordinasi
dengan Dinas Kesehatan, Kapuskesmas Helvetia dr.Linda Sinaga, Disdukcapil Iusman Surbakti dan Camat Medan Helvetia dan Kepala Lingkungan III A.Gurning.(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *