Medan – Seorang guru sekaligus warga Kota Medan, inisial N, melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi E terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana SPP di SMK Negeri 14 Medan.
Dalam surat pengaduan tertanggal 29 Juni 2026, pelapor menyebutkan bahwa pihak sekolah dinilai tidak pernah secara terbuka menyampaikan penggunaan dana BOS kepada dewan guru.
Menurutnya, selama ini tidak pernah dilakukan rapat untuk membahas kebutuhan guru sebagai dasar penyusunan anggaran BOS maupun pemaparan mengenai realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Selain menyoroti aspek transparansi anggaran, pelapor juga mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang disebut masih memerlukan banyak perbaikan. Beberapa ruang kelas beserta meja dan kursi siswa dilaporkan mengalami kerusakan. Ruangan guru, termasuk ruang Bimbingan Konseling (BK), juga disebut kurang layak sehingga dinilai mengganggu pelayanan kepada peserta didik.
Dalam laporannya, pelapor menyebut sekolah memungut iuran SPP sebesar Rp150.000 per bulan dengan jumlah peserta didik sekitar 1.500 siswa. Namun, menurutnya, kondisi fasilitas sekolah belum mencerminkan besarnya dana yang dikelola.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa sekolah baru-baru ini memperoleh bantuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk merevitalisasi bangunan yang terdampak banjir. Meski demikian, besaran bantuan tersebut disebut tidak pernah diinformasikan kepada dewan guru.
Atas dasar itu, inisial N meminta DPRD Sumatera Utara melalui Komisi E untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengawasan serta meminta klarifikasi terhadap pengelolaan keuangan di SMKN 14 Medan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 14 Medan maupun instansi terkait mengenai substansi pengaduan tersebut. Informasi dalam berita ini merupakan isi surat pengaduan yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
