MEDAN — Polemik pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kembali menegaskan pentingnya transparansi, kepastian prosedur, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
Desakan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) agar pimpinan DPRD Sumut membuka secara menyeluruh tahapan pemilihan, termasuk mekanisme perubahan agenda dan tabulasi perolehan suara seluruh calon, patut ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Dalam konteks pemilihan pejabat publik, persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang ditetapkan, melainkan juga bagaimana proses penetapan itu berlangsung, aturan apa yang menjadi dasar, serta apakah seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan etik.

Perubahan Agenda Harus Memiliki Dasar yang Jelas
Salah satu persoalan yang mencuat ialah perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi pemilihan komisioner. Keberatan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menunjukkan adanya pertanyaan mengenai proses perubahan agenda dan keterlibatan unsur komisi dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dalam hal ini, DPRD Sumut perlu memberikan penjelasan yang utuh, bukan sekadar pernyataan bahwa proses pemilihan tidak bermasalah.
Apabila perubahan agenda memang telah melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus), maka dokumen pendukung, waktu pengambilan keputusan, dasar perubahan, serta alur penyampaiannya kepada pihak-pihak terkait perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat tahapan yang belum dikomunikasikan secara memadai, hal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa keputusan dibuat secara sepihak.

bahwa semua sudah sesuai aturan. Transparansi harus dibuktikan melalui dokumen, prosedur, dan penjelasan yang dapat diperiksa.
Perlu dibedakan antara kewenangan formal Banmus dalam menetapkan agenda DPRD dan mekanisme koordinasi dengan alat kelengkapan dewan. Keduanya perlu dijelaskan berdasarkan tata tertib DPRD dan ketentuan yang berlaku, sehingga publik tidak hanya menerima klaim dari salah satu pihak.

Walkout dan Perbedaan Sikap Jangan Diabaikan
Aksi walkout sejumlah anggota Komisi A merupakan bagian dari dinamika politik kelembagaan yang perlu dijelaskan secara proporsional. Perbedaan pendapat dalam lembaga legislatif merupakan hal yang dapat terjadi, tetapi perbedaan tersebut tidak seharusnya menghilangkan kewajiban untuk memastikan proses pengambilan keputusan tetap dapat dipahami oleh publik.
DPRD Sumut perlu menjelaskan apakah keberatan anggota komisi telah dicatat dalam forum resmi, bagaimana tanggapan pimpinan rapat, dan apakah proses pemilihan tetap memenuhi ketentuan kuorum serta tata cara pengambilan keputusan yang berlaku.
Penjelasan ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara perbedaan pandangan politik, persoalan administratif, dan dugaan pelanggaran prosedur. Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti yang jelas.

Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah keterbukaan perolehan suara seluruh calon anggota KPID Sumut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, terdapat perbedaan informasi mengenai perolehan suara sejumlah calon. Di satu sisi, hasil voting yang disampaikan menyebutkan tujuh calon terpilih dengan perolehan suara antara 15 hingga 17 suara. Di sisi lain, muncul informasi mengenai perolehan suara Agus Supratman, David Simbolon, dan Dearlina Sinaga yang masing-masing disebut memperoleh 15 suara.
Perbedaan informasi tersebut perlu dijawab melalui tabulasi resmi yang lengkap, bukan melalui keterangan parsial atau informasi yang beredar secara informal.

Daftar seluruh calon yang mengikuti pemilihan.
Jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.
Jumlah anggota yang memiliki hak suara dan jumlah yang hadir.
Mekanisme pemungutan serta penghitungan suara.
Berita acara dan dokumen resmi hasil pemilihan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Keterbukaan tabulasi tidak serta-merta berarti seluruh keberatan terhadap hasil pemilihan terbukti benar. Namun, publik memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami dan memeriksa hasil apabila data resmi disampaikan secara lengkap dan konsisten.
KPID Memiliki Peran Strategis dalam Ekosistem Penyiaran
Pemilihan komisioner KPID bukan sekadar agenda internal DPRD. Lembaga ini memiliki peran dalam pengawasan penyiaran daerah, termasuk dalam konteks kepentingan masyarakat memperoleh siaran yang sehat, berimbang, edukatif, dan bertanggung jawab.
Karena itu, proses seleksi dan penetapan komisioner KPID harus memperhatikan integritas, kompetensi, independensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat terhadap KPID juga berkaitan dengan legitimasi proses yang melahirkan para komisionernya. Ketika proses pemilihan menimbulkan pertanyaan mengenai agenda, mekanisme, atau perolehan suara, maka lembaga yang menyelenggarakan pemilihan perlu mengambil langkah klarifikasi yang terukur.
Jangan sampai persoalan prosedural yang sebenarnya dapat dijelaskan sejak awal justru berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga penyiaran dan institusi legislatif.
DPRD Sumut Perlu Mengedepankan Klarifikasi, Bukan Sekadar Penyangkalan
Pernyataan sejumlah anggota Komisi A bahwa perubahan agenda tidak perlu dipersoalkan karena surat Banmus telah dipersiapkan sebelumnya perlu disertai penjelasan mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan tersebut.

Mendorong Evaluasi Proses Secara Terbuka
Dalam situasi seperti ini, semua pihak perlu menahan diri dari kesimpulan yang belum didukung bukti. Dugaan cacat prosedural harus diperiksa melalui dokumen, ketentuan hukum, dan fakta persidangan atau forum resmi yang relevan, bukan semata-mata melalui pernyataan politik.
Namun, prinsip kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang memang layak diketahui masyarakat.
Pimpinan DPRD Sumut perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan KPID periode 2026–2029 dapat dijelaskan secara transparan. Jika terdapat kekeliruan administratif atau prosedural, mekanisme koreksi harus tersedia sesuai ketentuan. Jika proses telah memenuhi aturan, penjelasan yang didukung dokumen dapat membantu memperkuat kepercayaan publik.
Penutup: Legitimasi Dibangun Melalui Keterbukaan
Pemilihan komisioner KPID Sumut periode 2026–2029 harus dipahami sebagai proses yang memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik, bukan sekadar penyelesaian agenda kelembagaan.
DPRD Sumut memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada masyarakat.
Keterbukaan agenda, kejelasan mekanisme Banmus, serta publikasi tabulasi suara secara utuh merupakan langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik dan menjaga legitimasi hasil pemilihan.

Pada akhirnya, kualitas sebuah proses demokratis tidak hanya ditentukan oleh keputusan akhir, tetapi juga oleh sejauh mana proses tersebut dapat diperiksa, dipahami, dan dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Sumatera Utara berhak memperoleh penjelasan yang jelas. DPRD Sumut memiliki kewajiban untuk menyediakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *