Warga Apresiasi Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ryborn Siahaan Minta PT KAI Divisi Regional I Sumut Patuhi LAHP

Medan, – Aliansi Warga Bersatu Jalan Sutomo dan Sekitarnya mengapresiasi sikap tegas dan Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kepada wartawan, Ryborn Tua Siahaan selaku Ketua Aliansi Warga Bersatu Jalan Sutomo dan sekitarnya mengaku puas atas tindak lanjut pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara terhadap warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

“Puas kami dengan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini. Ternyata masih ada lembaga independen yang kredibel dan bekerja sesuai fakta. Soalnya, selama ini, pihak Kereta Api, kami nilai telah bersikap semena – mena kepada kami (warga) yang ada disini,” ujar Ryborn, Selasa (23/3/23).

Namun untuk mencapai hasil hingga saat ini, lanjut Ryborn, kami juga telah melewati waktu yang cukup panjang. Dimulai pada April 2022 silam, kami membuat laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara kepada warga disini. Syukur Puji Tuhan, pada hari itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga langsung menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memulai pemeriksaan terhadap laporan kami.

Dari perjalan waktu yang ada, sambung Ryborn, pada tanggal 27 Januari 2023, Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera akhirnya memberitahukan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.

“Dalam surat itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara atas Penggusuran rumah warga di Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur,” beber Ryborn.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) pada 16 Januari 2023, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera meminta Pihak PT KAI untuk melakukan tindakan Korektif seperti :

1. Terlapor Melakukan Sosialisasi dengan menunjukan Dasar kepemilikan yang Sah sesuai dengan Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok agraria atas tanah dan bangunan yang akan diambil ahli.

2. Menempuh jalur Litigasi Peradilan apabila upaya persuasif tidak menghasilkan kesepakatan kecuali untuk aset yang sudah jelas alas haknya sesuai dengan perundang-undangan. atau telah diputuskan status kepemilikan oleh pengadilan.

3. Membuat dan/atau mengusulkan petunjuk Standar Operasional Prosedur penertiban terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Aset PT KAI.

4. Tidak melakukan penertiban dengan upaya paksa kepada warga/penghuni ataupun memasang Plang/tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan yang masih dikuasai warga, selama hal sebagaimana angka 1,2 dan 3 diatas tidak dipenuhi.

“Kami berharap, dengan adanya rekomendasi ini, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara tidak lagi melakukan sikap semena – mana kepada warga. Dan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dibawah pimpinan Bapak Abyadi Siregar, kami Aliansi Warga Bersatu Jalan Sutomo dan Sekitarnya mengucapkan terimakasih kasih banyak,” pungkas Ryborn Tua Siahaan.

MASIH MONITORING

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023) menjelaskan, bahwa mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan BUMN seperti PT KAI, merupakan tugas yang diemban Ombudsman RI sebagai tertuang dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Jadi, ini adalah tugas kami di Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, ” kata Abyadi.

Sampai saat ini, penanganan kasus ini masih berjalan. Saat ini, Ombudsman sedang melakukan monitoring atas pelaksanaan LAHP yang telah diterbitkan. “Sudah kita lakukan monitoring satu kali, ” jelas Abyadi.

Abyadi meminta agar PT KAI menghentikan penggusuran sebelum BUMN itu memiliki alas hak yang jelas. Alas hak kepemilikan PT KAI hanyalah ground card yang ternyata bukan atas nama PT KAI sendiri. Karena itu, Ombudsman meminta agar menghentikan penggusuran. Jangan bertindak semena mena kepada masyarakat. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *