MEDIA Surya News – Aksi ketua partai menghambur-hamburkan uang ke ratusan warga viral di media sosial.
Aksi Umar Samiun, ketua partai di Sultra (Sulawesi Tenggara) menjadi perbincangan di media sosial karena videonya yang mendadak viral.
Ketua partai itu merupakan mantan bupati yang disebut-sebut akan mendaftarkan diri jadi calon gubernur.
Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan ketua partai itu terjadi di Pasar Anduonohu, Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (9/3/2023).
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Umar Samiun terlihat membagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada pengendara motor dan pengemudi mobil.
“Calon Gubernur Sultra, Umar Samiun,” kata salah seorang dalam video viral tersebut.
Terlihat pula para pengendara roda dua mengantre dengan motornya sambil melewati Umar Samiun yang membagi-bagikan uang.
Lalu lintas sempat macet, karena orang-orang ingin mendapatkan uang yang dibagikan.
Sosok Umar Samiun pun akhirnya disoroti karena video tersebut.
Siapa sebenarnya Umar Samiun?
Umar Samiun merupakan ketua partai politik di Sulawesi Tenggara.
Ia tampak hamburkan uang saat sambangi pasar tradisional di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Ketua parpol yang melakukan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat tersebut bernama lengkap Samsu Umar Abdul Samiun.
Umar Samiun, sapaan akrabnya, adalah Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Sulawesi Tenggara atau PKN Sultra.
Selain memimpin partai baru besutan mantan politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika tersebut, Umar adalah mantan Bupati Buton.
Mantan Bupati Buton itu disebut-sebut akan mencalonkan diri kembali menjadi seorang pejabat daerah.
Dikutip TribunJatim.com dari situs KPU.go.id, terungkap bahwa Umar Samiun dulu telah resmi namanya mendaftar sebagai pejabat daerah.
Umar Samiun menggandeng sosok bernama La Bakry sebagai wakil bupati.
Sekretaris PKN Sultra, Hayani, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (10/03/2023) malam terkait beredarnya video viral tersebut, belum memberikan respons.
Seperti diketahui, Umar Samiun yang merupakan Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Sulawesi Tenggara atau PKN Sultra, bagi-bagi uang secara terbuka.
Aksi tersebut terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Umar terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada pengendara motor dan pengemudi mobil.
Terlihat pula para pengendara roda dua mengantre dengan motornya sambil melewati Umar Samiun yang membagi-bagikan uang.
Umar dalam video tersebut terlihat membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada setiap pedagang, masyarakat, hingga pengendara mobil yang melintasinya.
Awalnya, mantan Bupati Buton tersebut membagikan uang berwarna biru yang dipegangnya satu per satu kepada setiap warga yang mendatanginya.
Umar yang mengenakan kaus berwarna hitam dan celana training warna senada membagi-bagikan uang tersebut sembari berjalan santai menyusuri jalan pasar tradisional.
Tak lama kemudian, masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki yang mendatangi Umar kian banyak hingga mengerubutinya.
Umar yang sudah tampak dikerubuti warga kemudian terlihat menghamburkan uang ke udara.
Aksi tak terduga Umar pun disambut riuh masyarakat yang terus mengerubuti sosok pengusaha tersebut.
Tak hanya sekali, Umar terlihat melesakkan berlembar-lembar uang berwarna biru dari tangannya ke udara hingga empat kali.
Warga yang mengeburutinya pun berebut mengambil uang yang beterbangan hingga jatuh di jalanan tersebut.
Setelah warga mulai berkurang, Umar pun kembali berjalan santai sembari tetap memegang berlembar-lembar uang di tangannya.
Umar pun kembali membagi-bagikan uang ke setiap warga yang kembali mendatanginya.
Warga pun kembali berdatangan, berjubel, dan mengerubutinya berebut mengambil uang dari Umar.
Umar pun kembali terlihat menghamburkan uang yang dipegangnya untuk dibagikan kepada masyarakat.
Masyarakat pun menyambutnya dengan berebut mengambil uang yang beterbangan itu.
Selanjutnya, Umar terlihat kembali berjalan santai sembari membagikan uang yang masih dipegangnya kepada setiap warga.
Lagi-lagi, Umar dikerubuti banyak warga hingga dia kembali menghamburkan uang untuk dibagikannya.
Ditangkap KPK dan Trrbukti Korupsi
Umar Samiun pernah ditangkap KPK pada Januari 2017. Ia terbukti melakukan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp 1 Miliar.
Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011. (Pnc)