Gorontalo, MEDIASURYA — Cakupan Universal Jamsostek Coverage (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo hingga 23 April 2026 baru mencapai 47,80 persen. Dari total 573.528 pekerja, sebanyak 274.167 tenaga kerja tercatat telah terdaftar sebagai peserta.
Rendahnya tingkat kepesertaan ini diduga masih dipengaruhi oleh belum patuhnya sejumlah pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai upaya mendorong peningkatan kepesertaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi, terutama dalam perlindungan hak pekerja dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Kapolda Gorontalo, Widodo, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Senin pagi pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Simson Zet Ringu serta jajaran pejabat utama Polda.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri di tingkat pusat telah berjalan, mencakup pertukaran data, pengamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai jaring pengaman sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya dari risiko finansial akibat kejadian tidak terduga dalam dunia kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya maupun yang menunggak iuran.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan. Ia berharap peran Polri dapat membantu menindak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Kolaborasi ini bertujuan memaksimalkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun bagi tenaga kerja, khususnya pekerja rentan di Gorontalo,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pejabat Polda Gorontalo, mulai dari Karo SDM, Kabiddokkes, Karumkit, hingga perwakilan satuan kerja dan wilayah di lingkungan Polda Gorontalo. (Agung)
