Medan, Media Surya – Seorang pria berinisial MRS (33) warga Dusun III, Gang Pensiun, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal di kediamannya (02/05/2024).

Tersangka ditangkap di tempatnya biasa mangkal dan mengedarkan narkoba.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, H.S., H.M mengatakan, dari penangkapan ini didapat enam klip sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik bening kosong dan yang tunai Rp 32 ribu.

“Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti, 6 klip sabu-sabu total 2,7 gram,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (03/05/2024).

Polisi menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat adanya pengedar narkoba yang selama ini meracuni warga.

Dari informasi tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti pada kamis (02/05/2024).

Kompol Bambang mengatakan “tersangka juga pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terlibat kasus pencurian dan juga mendapat barang haram dari pria berinisial G, yang kini masih diburu.” Tegasnya. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *