Karo, mediasurya.id – Personel Satnarkoba Polres Tanah Karo, yang dipimpin Kanit II IPTU Codet Tarugan, beserta anggota melaksanakan pengecekan di Jalan Kolam, Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu(19/06/2024) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa sebuah kedai tuak di lokasi tersebut dijadikan sebagai barak narkoba.
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan sebuah pondok kedai tuak yang berada di lokasi tersebut. Pada saat tim berada di lokasi, didapati sejumlah masyarakat yang sedang berladang di sekitar area tersebut tengah minum tuak.
im Satresnarkoba kemudian melakukan wawancara terhadap pemilik kedai tuak yang bernama PP. Dalam keterangannya, PP menjelaskan bahwa tidak ada aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi, tim tidak menemukan adanya bekas bekas penggunaan narkoba. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Menanggapi hasil pengecekan ini, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Jika masyarakat memiliki informasi atau mencurigai adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayahnya, kami sangat mengharapkan kerjasamanya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, akan kami tindak lanjuti dan dijamin kerahasiaanya. Bersama sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” ujar AKP Henry.
Dirinya juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari pengaruh buruk narkoba. “Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kerjasama demi masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” tambahnya. (Erwin Sitompul)