Karo, mediasurya.id – Lembaga legislatif DPRD Kabupaten Karo merespons desakan masyarakat terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh perwakilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong (KMGR). Menanggapi sorotan publik yang sempat menilai adanya kelambanan, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, menegaskan bahwa lembaga dewan tetap menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian jadwal pelaksanaan RDP, Iriani meminta masyarakat dan perwakilan warga untuk bersabar sejenak sembari menunggu proses penjadwalan resmi.
“Sabar ya dek, besok saya musyawarahkan dulu dengan anggota Bamus dulu, setelah ada keputusan bamus baru nantinya diagendakan kapan jadwalnya,” ujar Iriani saat memberikan keterangan. Rabu (21/10/2026) malam.
Dasar Permohonan dan Tuntutan Warga
Sebelumnya, permohonan resmi RDP ini telah dilayangkan oleh perwakilan warga dan buruh tani melalui surat Nomor: 001/SP_RDP/IX/2026 tertanggal 28 September 2026. Permohonan tersebut menyoroti nasib ratusan warga dan buruh tani yang tergabung dalam KSU Mega Gotong Royong.
Hak-hak finansial anggota—mulai dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, hingga Sisa Hasil Usaha (SHU)—diduga belum dapat dicairkan oleh pengurus koperasi. Kerugian akumulatif ini dikeluhkan oleh masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian di pedesaan.
Sorotan publik juga kian meluas menyusul disebut-sebutnya nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan, Lusia Br. Sukatendel, yang dalam kapasitasnya turut dikaitkan dengan kepengurusan KSU Mega Gotong Royong. Hal inilah yang sempat memicu desakan agar pihak dewan bersikap transparan dan segera memfasilitasi dialog terbuka.
Harapan pada Forum RDP
Dengan adanya kepastian bahwa pimpinan DPRD akan segera membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus), masyarakat dari Desa Siabang-abang, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, serta para korban berharap agar RDP dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Melalui forum RDP tersebut, warga mendesak agar pihak-pihak terkait dapat dihadirkan secara komprehensif, di antaranya:
1. Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kabupaten Karo.
2. Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Karo.
3. Pendiri/Pembina serta Badan Pengawas KSU Mega Gotong Royong.
4. Pengurus koperasi, termasuk pihak-pihak yang namanya disorot dalam pengelolaan dana anggota.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Karo dapat berdiri di tengah sebagai jembatan aspirasi rakyat, mengedepankan asas keadilan bagi kaum buruh tani, serta membuka ruang klarifikasi yang transparan demi penyelesaian masalah ini secara terang-benderang.
Erwin Sitompul
