BATAM* –Media Surya id.Aktivitas cut and fill berupa pengerukan tanah dan pemecahan batu di kawasan Jalan Pesona Rhabayu, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, masih berlangsung setiap hari.
Padahal hingga kini belum ada kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut. Di sisi lain, warga dan pengguna jalan sudah merasakan dampaknya.
Pantauan Tim 7 orang lokasi, sejumlah alat berat terus beroperasi melakukan pengerukan dan pemecahan batu. Material hasil galian kemudian dimuat ke truk lori roda enam yang keluar masuk lokasi secara bergantian sejak pagi hingga menjelang malam.
# *Warga Minta Transparansi Dokumen*
Warga mengaku tidak menolak pembangunan. Namun mereka menuntut keterbukaan terkait izin yang menjadi dasar kegiatan berskala besar itu.
“Kalau memang semua izin sudah lengkap, kenapa tidak dibuka ke publik? Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja setiap hari sementara kepastian hukumnya tidak pernah dijelaskan,” ujar salah seorang warga kepada
*Debu Tebal Ancam Keselamatan*
Keluhan utama warga adalah debu. Setiap kali alat berat beroperasi dan truk melintas, debu tebal beterbangan hingga menutupi badan jalan dan permukiman.
Pada jam sibuk, jarak pandang pengendara terganggu. Sejumlah warga bahkan terpaksa menutup pintu dan jendela rumah sepanjang hari.
“Kalau cuaca panas, debunya seperti kabut. Pengendara motor paling merasakan. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” kata warga lainnya.
Hingga kini belum terlihat upaya maksimal dari pengelola untuk pengendalian debu sesuai standar lingkungan.
# *Truk Material Keluar Masuk Tanpa Henti*
Intensitas truk pengangkut material juga menjadi sorotan. Truk bermuatan tanah dan batu terlihat beroperasi hampir tanpa jeda.
Banyaknya material yang diangkut menimbulkan dugaan bahwa hasil pengerukan tidak hanya untuk kebutuhan internal proyek. Sejumlah warga menduga sebagian material diarahkan ke kawasan Tiban Global. Namun hal itu masih perlu pembuktian melalui dokumen distribusi.
Jika material diperjualbelikan, warga meminta instansi terkait memastikan aktivitas tersebut sesuai ketentuan.
# *Nama Inisial UL Disebut*
Dalam penelusuran, seorang sopir lori mengaku hanya bertugas mengangkut. Ia menyebut kegiatan di lapangan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial UL.
Keterangan itu masih sebatas pengakuan narasumber dan belum terverifikasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi.
# *Legalitas Jadi Tanda Tanya*
Untuk aktivitas cut and fill skala besar, umumnya diperlukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin lingkungan, dan izin galian golongan C jika ada pengambilan material.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemko Batam maupun pengelola terkait status perizinan lokasi tersebut.
Warga berharap DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Batam segera melakukan pengecekan agar aktivitas tidak menimbulkan dampak lebih luas.Tim Seyber Rajawali ( TUMPAL M
