Sergai,MEDIASURYA – Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria pelaku kasus pencurian, Tkp di salah satu Toko Mr. PT Daya Indah Yasa ( DIY ) yang berada di Jln.Negara, Kec. Seirampah, Kab.Sergai. Prov.Sumut.

 

Diketahui tersangka yang diamankan berinisial R alias Rindu (22), warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO.

 

“Pelaku R ini kita tangkap di rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada Kamis (25/4),” ujar Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan didampingi Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata dan Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, saat Konferensi Pers, Sabtu (27/04/2024).

 

Dijelaskan mantan Kasat Narkoba Tebing Tinggi ini bahwa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan di toko MR DIY Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.

 

“Saat beraksi pelaku mengenakan pakaian wanita sebagai kamuflase, serta menggunakan plastik untuk menutupi wajahnya agar tidak terlihat jelas di rekaman CCTV,” Ungkap AKP Jhon Harto Panjaitan.

 

“Jadi pelaku bersama Rekannya yang masih buron ini masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan memecahkan kaca yang berada dibelakang toko, setelah itu pelaku R menjebol dinding gipsum ruangan kantor dan masuk sendirian kedalam toko untuk mengambil barang-barang milik toko,” papar Kasat.

 

Lanjut Kasat menyampaikan “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp29 juta. Barang yang diambil diantaranya, jam tangan, tas, center headset, sandal boneka, bola, HT, HP dan QTA”.

 

AKP.JH Panjaitan mengatakan Pelaku diketahui beraksi pada tanggal 4 April 2024. Namun, korban baru melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April 2024.

 

Aksi cepat tanggap Satreskrim Sergai selanjutnya, pada Kamis (25/4) melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan informasi dilapangan serta mengecek langsung hasil Rekaman CCTV.

 

“Dalam waktu 1×24 jam, Tim kita yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama anggota Opsnal berhasil meringkus pelaku R,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya ,pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. ( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *