Medan, MEDIA SURYA – Tugas Sekretariat DPRD berfungsi melayani dan memberi dukungan administratif, pengelolaan keuangan, dan sarana dan prasarana bagi terlaksananya tugas, program dan kegiatan DPRD Kota Medan. Sekretariat DPRD Kota Medan merupakan unsur pelayanan administratif dan pemberian dukungan terhadap tugas DPRD Kota Medan
Adapun Struktur di Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD Ali Sipahutar SSTP, MAP. Kabag Fasilitas dan Penganggaran Syafaruddin SE, MM, Kabag Umum Emilda SSTP MSi, Kabag Program dan Keuangan Dicky Ramadhani. Kabag Persidangan Perundang-undangan Andres Willi Simanjuntak SH, Perancang Perundang-undangan Muda, Febianta Tarigan, Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian Dr Jannatun Nisa dan Analis Kebijakan Muda Tati Evalina Pasaribu. SH. Sebagaimana dimaksud secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD.
Sekretariat DPRD Kota Medan menerima Kunjungan Kerja Badan Musyawarah DPRD Kota Batam beserta Sekretariat DPRD Kota Batam, Senin (10/6/2024).
Agenda Kunjungan Kerja ini terkait sharing informasi mengenai “Penyusunan dan Penyelarasan Renja Badan Musyawarah”.
Pertemuan ini berlangsung baik dalam kebersamaan saling tukar pendapat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan. (Nurlince Hutabarat)