Labuhan Batu, MEDIA SURYA – Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah Pimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu berinisial AA Als Andi, laki-laki, 38 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun I Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. Pada hari Rabu, (5/6/2024) mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat yang diterima bahwa akan adanya tempat lokasi seringnya transaksi Narkoba jenis sabu.
Tim Satres Narkoba Ipda Rahmadhan Hilal melakukan pengintaian Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 15.30.Wib di areal kebun kelapa sawit di Dsn I Ds Kampung Pajak Kec. Na.IX-X Kab. Labura Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu an. AA Als Andi dan menemukan barang bukti darinya berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 3,98 Gram bruto, Uang tunai Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ), 01 unit HP merek Realme warna hitam, 02 bungkus plastik klip kosong.
Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang berinisi PL Desa Kampung Pajak, dan pengakuan tersangka juga ada menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada seorang laki-laki yang bernama YFN Als Yose Als Ipan yang keberadaannya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pengembangan penangkapan terhadap PL dan YFN Als Yose Als Ipan di Desa Kampung Pajak, dan sekitar pukul 15.45 Wib Team berhasil melakukan penangkapan terhadap YFN Als Yose Als Ipan dan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 1,11 gram bruto (Pemecahan Perkara/Split), namun keberadaan PL tidak berhasil ditemukan.
Kemudian Tersangka dan Barang Bukti disita dan dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Nurlince Hutabarat)