Sergai,mediasurya.id – Aksi kriminal seorang residivis kembali menggemparkan warga Serdang Bedagai. S alias Rizal, 29, pria yang pernah dipenjara karena kasus pencurian, kembali berulah dengan membobol rumah warga di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Rizal akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pada Rabu, 21 Mei 2025, di kawasan Simpang Mabar, Medan Deli, Kota Medan.
Dalam proses penangkapan, Rizal sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke bagian kaki. Ia langsung dilarikan ke RS Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasie Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmadi, SH, MH, Kapolsek Pantai Cermin, AKP Erwin, Kanitres. Polsek Cermin,IPDA Muhammad Zainul Khan¹beserta jajarannya, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa aksi pembobolan rumah terjadi pada Senin, 21 April 2025.
Korban Erwinsyah, SH, melaporkan kejadian tersebut usai istrinya, Fitri Aprida, menemukan jendela rumah mereka dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga telah raib.
Barang-barang yang dicuri antara lain sebuah ponsel Redmi Note 13 Pro, tablet EasyTech E18, dua jam tangan, serta dompet berisi uang tunai. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa tablet milik korban dijual kepada seorang saksi bernama Dedi Pardian. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni S alias Rizal,” ungkap AKBP Jhon Sitepu.
Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku tidak beraksi sendiri. Ia dibantu dua rekannya, Ardiansyah alias Ardi, 16 dan Rafli alias Empi, 20 yang kini masih dalam pengejaran. Selain kasus di rumah Erwinsyah, ketiganya juga terlibat pencurian di rumah warga bernama Siti Fatimah pada 13 Mei 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian, termasuk beberapa unit ponsel bermerek Vivo dan Oppo.
Selain itu, diketahui bahwa Rizal juga memiliki catatan kriminal lain, yakni kasus penganiayaan berat terhadap Muhammad Syarif pada tahun 2023.
“Upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus kami lakukan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya sistem keamanan lingkungan serta pengawasan terhadap mantan narapidana yang belum sepenuhnya kembali ke jalur hukum. (Red/Tim)