( Batam -Media Surya id)
Sorotan tersebut mencakup informasi mengenai dugaan pembayaran upah sekitar Rp120 ribu per hari, status pekerja, jam kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta kegiatan produksi yang disebut berkaitan dengan perangkat vape, liquid dan baterai vape.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas kerja secara rutin dengan pembayaran berdasarkan jumlah hari kehadiran.
Jika informasi mengenai upah Rp120 ribu per hari tersebut benar, maka perlu diperjelas pola kerja, jumlah hari kerja dalam sebulan, status hubungan kerja, serta komponen upah yang diterima pekerja.
Sebagai gambaran, apabila pekerja menerima Rp120 ribu per hari dan bekerja selama 21 hari dalam sebulan, penghasilan dasar yang diterima sekitar Rp2,52 juta. Angka tersebut berada di bawah UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1331 Tahun 2025.
Namun, perbandingan nominal tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran ketentuan upah minimum. Pemeriksaan perlu melihat status hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, struktur dan skala upah, serta ketentuan lain yang berlaku.
### Status Pekerja Harian Perlu Diperjelas
Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah status pekerja apabila benar menggunakan sistem kerja harian.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perjanjian kerja harian diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang sifat atau kegiatannya tidak tetap, berubah-ubah dalam waktu maupun volume pekerjaan, dengan pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Ketentuan tersebut juga mengatur batasan hari kerja. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja berubah menjadi hubungan kerja berdasarkan PKWTT sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perlu dipastikan apakah pekerja yang menerima upah harian tersebut benar-benar memenuhi ketentuan sebagai pekerja harian, termasuk jumlah hari kerja, bentuk perjanjian dan lamanya hubungan kerja.
Dokumen seperti perjanjian kerja, absensi, slip atau bukti pembayaran upah, jadwal kerja dan pembayaran lembur menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
### Kepesertaan BPJS Juga Perlu Diverifikasi
Selain persoalan pengupahan, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial juga perlu dipastikan.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perlu diketahui apakah seluruh pekerja PT Global Intelligent Manufacturing Indonesia telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai status hubungan kerjanya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
### Produksi Vape dan Legalitas Kegiatan Dipertanyakan
Di luar persoalan ketenagakerjaan, tim media juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di perusahaan tersebut.
Informasi dari seorang sumber yang mengaku pernah bekerja di perusahaan itu menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan produksi perangkat vape, liquid dan baterai vape.
Sumber tersebut juga menyampaikan informasi mengenai sistem pembayaran yang diterimanya.
> “Soal gaji itu iya, kami digaji 120/hari, lembur 20 ribu/jam dan uang makan 20 ribu, lembur 3-5 jam. Kalau yang dikerjakan di PT ini ya produksi vape, liquid-nya juga sepaket sama baterai vape-nya,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Tim media juga memperoleh informasi yang perlu diperiksa mengenai kelengkapan perizinan kegiatan produksi atau perakitan, standar produk dan bahan yang digunakan, serta kemungkinan kegiatan ekspor apabila produk tersebut memang dikirim ke luar negeri.
Demikian pula informasi mengenai penggunaan bahan baku dari luar negeri perlu dipastikan melalui dokumen dan data kepabeanan apabila memang terdapat kegiatan impor.
Untuk aspek produk vape dan liquid, diperlukan penjelasan dari instansi teknis mengenai perizinan usaha, ketentuan standar produk, pengawasan bahan, serta ketentuan lain yang berlaku sesuai jenis produk yang dihasilkan.
### Perusahaan Diberi Ruang Klarifikasi
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Global Intelligent Manufacturing Indonesia terkait sistem pengupahan, status pekerja, jam kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, serta kegiatan produksi dan perizinan perusahaan.
Namun, hingga berita ini disusun, penjelasan secara menyeluruh dari pihak perusahaan belum diperoleh.
Konfirmasi perusahaan tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan untuk memberikan ruang kepada manajemen menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki.
Sementara itu, sejumlah instansi terkait juga perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya, khususnya terkait aspek ketenagakerjaan, jaminan sosial, perizinan usaha, kegiatan produksi, standar produk, serta apabila ada, kegiatan impor dan ekspor.
Pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, langkah penindakan tentu menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, klarifikasi dan dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.
Tim media akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai praktik ketenagakerjaan serta legalitas kegiatan produksi yang berlangsung di PT Global Intelligent Manufacturing Indonesia.
( Bersama Team Awak Media)
