Karo, mediasurya.id – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Melalui mediasi yang digelar di Aula Pur-pur Sage Polsek Simpang Empat, Sabtu(4/7/2026), kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Mediasi dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dewanto Sinurat, S.H., mewakili Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., didampingi Ka SPK AIPTU Ferry J. Sitepu, Bhabinkamtibmas BRIPKA Junius Ginting, serta Brigadir Andreo Sitepu, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Lingga Serpis Ginting beserta perangkat desa dan BPD, Kepala Desa Nangbelawan Supriyanto Perangin-angin beserta perangkat desa dan BPD, sebanyak 32 remaja yang terlibat tawuran dari kedua desa, serta para orang tua masing-masing.

Mediasi dilakukan menyusul serangkaian aksi tawuran yang terjadi pada pertengahan Juni 2026. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Mewakili Kapolsek Simpang Empat, Kanit Reskrim IPDA Dewanto Sinurat menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa mengesampingkan tanggung jawab para pelaku.

“Kami berharap perdamaian ini benar-benar menjadi titik akhir dari persoalan yang terjadi. Adik-adik yang terlibat harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan tawuran maupun tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan nama baik desa masing-masing,” tegasnya.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Para remaja mengakui kesalahan, saling meminta maaf di hadapan orang tua, pemerintah desa, dan personel kepolisian, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, seluruh kerugian akibat peristiwa tersebut, termasuk biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak, telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Raimon nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *