Langkat, Media Surya – Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap di aula serbaguna Bharadaksa, Mapolres Langkat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara bersama-sama Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
” Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut dan juga demi keamanan,” ujar Kompol Waskita, Jumat, (8/3).
Dijelaskan Kompol Waskita, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 5 tersangkanya dan berasal dua kasus yang ditangani pihak kepolisian.
“Pemusnahan yang kita lakukan ini berasal dari dua kasus dengan lima pelakunya terdiri empat tersangka dan satu wanita,” ungkap Kabag SDM.
Sementara itu, sambung Kompol Waskita, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 4.864,05 gram dan daun ganja kering sebanyak 30,564,68 gram.
” Sabu yang kita musnahkan sebanyak 4,8 kilogram lebih dan ganja sebanyak 30,5 kilogram lebih, kami juga jajaran tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara, karena narkoba merupakan musuh bersama, ” pungkas Kompol Waskita.(SR)