Karo, mediasurya.id – Polres Karo menggelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol, Jumat(5/6) pukul 11.00 WIB, di Mapolres Karo. Press Release ini dipimpin Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Waka Kompol Gering Damanik, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., serta para pejabat utama Polres Karo.

Awal penyampaian, Kapolres Karo, menyampaikan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak dibentuk, Tim Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama) Polres Karo berhasil mengungkap sejumlah kasus jalanan termasuk encegahan tawuran dan balap liar, bahkan perjudian.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pembentukan Tim Lingkaber merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan patroli malam hari dan menekan berbagai gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor), tawuran, balap liar serta praktik perjudian.

“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus melaksanakan penegakan hukum yang berimbang. Kehadiran Tim Lingkaber merupakan bentuk nyata upaya tersebut,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam Press Release kasus menonjol ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang petani berinisial SS(58), warga Dusun Banjire, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, yang terjadi pada Jumat (29/5) lalu.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial A.K. (25), R. (17), dan E.H.S. (51). Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban. Setelah menghabisi korban, para pelaku membuang jasadnya ke wilayah Deli Serdang guna menghilangkan jejak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pickup milik korban, senjata tajam serta kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, Polres Karo juga mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana lainnya yang dilatar belakangi persoalan mobil rental. Dalam kasus yang terjadi di Jalan Jahe, Desa Kutarakyat, Kecamatan Namanteran, pada Selasa (2/6) lalu, polisi menetapkan dua tersangka yakni E.S.G. (39) dan E.H.S. (51).

Kedua tersangka diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia dan sepotong kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Di bidang pemberantasan perjudian, Tim Lingkaber, mencatat sejumlah keberhasilan saat melaksanakan patroli rutin malam hari. Di Desa Dokan, Kecamatan Merek, petugas mengamankan tujuh tersangka perjudian beserta barang bukti uang tunai Rp251 ribu dan perlengkapan perjudian jenis dadu.

Sementara itu, di kawasan Jalan Lingkar Simpang Kuburan, petugas kembali mengungkap praktik perjudian dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti uang tunai Rp107 ribu dan dua unit mesin jackpot atau dingdong.

“Seluruh pelaku perjudian ini ditemukan saat Tim Lingkaber melaksanakan patroli di lapangan,” jelas Kapolres.

Tidak hanya itu, tim tersebut juga beberapa kali menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan sejumlah remaja. Dari tangan para remaja yang diamankan, polisi menemukan berbagai senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi kekerasan.

Bahkan, satu orang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan terkait dugaan penyalah gunaan senjata tajam.

Kapolres menegaskan bahwa fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian serius pihaknya. Karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah.

“Kami banyak menemukan remaja bahkan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran. Ini menjadi perhatian bersama. Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Tim Lingkaber juga berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di wilayah Kabupaten Karo.

Menurut Kapolres, keberadaan Tim Lingkaber tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Dengan adanya Tim Lingkaber, kami berharap upaya pencegahan kejahatan 3C, tawuran, balap liar, maupun perjudian dapat semakin maksimal. Namun keberhasilan menjaga keamanan tetap membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho.

Erwin sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *