Mediasurya.id 10 Agustus 2026 MEDAN — Polemik mengenai identitas dan kebudayaan kembali menjadi perhatian masyarakat di media sosial, khususnya TikTok.
Narasi yang mengusung istilah “Karo Bukan Batak” (KBB) disebut telah memicu perdebatan luas dan berpotensi memperuncing hubungan antarkelompok masyarakat apabila disampaikan dengan cara-cara yang mengandung penghinaan, ujaran kebencian, maupun provokasi.
S. Mikael Siregar, ST, yang disebut sebagai salah satu penyelenggara kegiatan Ulos 1.000 Meter yang pernah dibentangkan di kawasan Monas, menilai perbedaan pandangan mengenai identitas, budaya, maupun sejarah suatu etnis seharusnya disampaikan secara beradab dan melalui kajian yang bertanggung jawab.
Kegiatan Parade Ulos 1.000 Meter sendiri pada 2023 tercatat mengusung semangat “Ulos for Indonesia, Ulos Menyatukan Kita”. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba juga pernah mempublikasikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkenalkan dan melestarikan warisan budaya.
Menurut informasi dan pernyataan yang beredar di media sosial, sejumlah akun, yang disebut antara lain menggunakan nama Igan Tanteku, Jhony Sembiring, dan Rudang Encole, diduga menyampaikan narasi yang oleh sebagian masyarakat dinilai menyinggung serta menyakiti perasaan masyarakat Batak Toba.
Namun, setiap dugaan terkait unggahan, pernyataan, maupun identitas pemilik akun tersebut tetap perlu diverifikasi dan dibuktikan secara objektif. Penilaian apakah suatu konten memenuhi unsur penghinaan, ujaran kebencian, perusakan, atau pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan tindakan perusakan terhadap tulisan pada sebuah monumen di kawasan Pusuk Buhit. Apabila dugaan tersebut benar dan terdapat bukti yang cukup, S. Mikael Siregar meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbedaan pandangan tentang identitas budaya tidak boleh menjadi alasan untuk saling menghina, mencaci maki, atau merendahkan suku lain. Karo harus dihormati, Batak Toba juga harus dihormati. Semua pihak harus menjaga martabat dan kebersamaan,” demikian substansi seruan yang disampaikan.
Ia menegaskan bahwa persoalan mengenai penetapan, pengakuan, klasifikasi, maupun narasi identitas kebudayaan tidak seharusnya diselesaikan melalui konflik di media sosial. Perdebatan mengenai sejarah dan identitas perlu ditempatkan dalam ruang akademik, adat, kebudayaan, serta mekanisme pemerintahan yang berwenang.
Pemerintah sendiri memiliki peran dalam pembinaan dan pelestarian kebudayaan. Sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara juga terus mendorong penguatan nilai budaya melalui dialog dan pelestarian, termasuk kegiatan yang melibatkan lembaga adat Karo.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan tidak memihak. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman atau perbedaan pendapat yang tidak mengandung pelanggaran hukum, penyelesaian melalui dialog dan pendekatan kebudayaan juga perlu dikedepankan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak membalas dugaan penghinaan dengan penghinaan baru. Polemik identitas “Karo Bukan Batak” hendaknya tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat Karo dan Batak Toba.
**Perbedaan identitas adalah bagian dari dinamika sosial dan kebudayaan. Namun, penghormatan terhadap sesama, etika dalam menyampaikan pendapat, serta kepatuhan terhadap hukum harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.**
