Medan,26 Juni 2026 – Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Medan resmi dilantik dalam rangkaian kegiatan pembekalan dan pelantikan pengurus LPKNI se-Sumatera Utara yang berlangsung di Gedung BPSDM, Medan.

Dalam pelantikan tersebut, S. Mikhael Siregar, ST resmi dilantik sebagai Wali Kota LPKNI Kota Medan. Turut dilantik Jhon Tulus R. Sitompul, S.Sos. sebagai Sekretaris dan Fenny Kosasih sebagai Bendahara LPKNI Kota Medan.

Pelantikan dilakukan sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi LPKNI di tingkat kabupaten/kota setelah sebelumnya Presiden LPKNI melantik pengurus tingkat provinsi, yang kemudian dilanjutkan oleh Gubernur LPKNI Sumatera Utara terhadap seluruh pengurus daerah.

Selain jajaran pimpinan, turut dikukuhkan kepengurusan LPKNI Kota Medan yang terdiri dari Dewi Simorangkir sebagai Staf Ahli/Komisioner, Jefri Nata Barus sebagai Kepala Biro Pendidikan, Pelatihan SDM dan LPKSM, Irwan Hasudungan, SH., MH. sebagai Kepala Biro BPSK, Asep Siregar sebagai Kepala Biro Driver Online (PDOI), Bisman Marpaung, SE sebagai Kepala Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Arnold Simanjuntak sebagai Kepala Biro Pengawas Obat dan Makanan, Tito, SE sebagai Kepala Biro Pengawas Bank, Finance, dan Koperasi, Islinu Murianto sebagai Kepala Biro Media dan Komunikasi (Suara Konsumen), Fransiskus Tarigan sebagai Kepala Biro Standardisasi Warung dan Sertifikasi, serta Beny Genius Purba sebagai Kepala Biro Pengaduan dan Pelayanan Konsumen.

Usai dilantik, jajaran pengurus LPKNI Kota Medan menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab serta siap menjadi pendamping dan pelindung konsumen dalam memberikan edukasi, advokasi, pendampingan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di bidang perlindungan konsumen.

Wali Kota LPKNI Kota Medan, S. Mikhael Siregar, ST, menegaskan bahwa LPKNI akan terus membangun sinergi dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, dan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen. Di samping itu, LPKNI Kota Medan juga akan aktif melaksanakan sosialisasi, pelatihan, serta membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai wujud nyata perlindungan konsumen.

Dengan telah terbentuknya kepengurusan yang baru dan lengkap, LPKNI Kota Medan diharapkan mampu menjalankan fungsi organisasi secara optimal serta menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pembinaan, edukasi, dan pendampingan kepada konsumen, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab di Kota Medan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *