Nilai Kontrak Rp 49 M !! Kepala UPPD Masih Bungkam, Terkait Mangkraknya Revitalisasi Pulau Tidung

Jakarta,MEDIA SURYA – Sejumlah warga Kepulauan Seribu mempertanyakan kinerja kegiatan pekerjaan revitalisasi Pulau Tidung dengan nilai kontrak Rp.49.226.337.414.  Pasalnya, hingga sekarang masih berlangsung pekerjaannya dilapangan “mangkrak”. Padahal Penandatangan Surat Kontrak Nomor Kontrak (SPMK): 1752/- 1.813. 22 Tanggal 21 Juli 2022 oleh Pejabat Penandatangan.

Rizky salah seorang warga Pulau Tidung mengaku heran terhadap pelaksana PT Rudy Jaya, pada hal waktu kontrak sudah berakhir Desember 2022, hingga diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima pulu) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Anehnya yang terjadi, pekerjaan tersebut belum kunjung selesai dan belum bisa dinikmati warga.

Menanggapi keluhan warga, akibat proyek revitalisasi tak kunjung selesai, Mucktar pegiat media sosial angkat bicara dan mempertanyakan terkait pakta integritas yang di tanda tangani Kepala Unit Penyelenggaran Pelabuhan Daerah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dirinya mendesak Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya yang nilai tidak becus bekerja.

Tidak hanya itu, Muctar mempertanyakan tupoksi Konsultan Pengawasan PT Gihom Wahana Cipta, yang harus bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap semua elemen pekerjaan proyek revitalisasi Pulau Tidung.

“Anggaran untuk pengawasan sebesar Rp.948.939.000,00 Tahun Anggaran 2022 dan itu menggunakan uang rakyat, mana hasil pengawasannya?,” tegas pegiat media sosial, saat dimintai tanggapan, Selasa (8/8/2023).

Ironisnya lagi, pengawas revitalisasi pelabuhan Pulau Pari PT Reka Cipta Bina Semesta, alamat Kantor jalan Dewi Sartika Bandung, juga menggunakan orang yang sama berinisial ( IM). Anggaran pengawasan revitalisasi pelabuhan Pulau Pari Tahun Anggaran 2023, sangat speaktakuler Rp.932.011.500,00,”tegasnya.

“Bagaimana mungkin menggunakan pengawas yang sudah jelas jelas tidak mampu melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis dilokasi termasuk untuk menampung perseolan terkait pelaksanaan konstruksi dilapangan dan menyampaikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK,” imbuhnya.

“Bukankah pengawas tersebut dianggap gagal pada pekerjaan revitalisasi Pulau Tidung tahun 2022 ?”.Kenapa Pejabat Pembuat Komitmen masih memberikan ruang untuk pengawas revitalisasi Pulau Pari, bukankah ini bukti persekongkolan?”. Apakah tidak ada lagi yang lain?” ujarnya.

“Pengawas di Pulau Tidung adalah orang yang sama namun berbeda perusahaannya dan pengawas di Pulau Pari dilakukan orang yang sama juga. Hanya saja, yang membedakannya perusahaan (bukan milik sendiri) melainkan pinjam bendera,” bebernya.

Lantas bagaimana dengan pertanggungjawaban pengawas revitalisasi Pulau Tidung tahun anggaran 2022,“terbukti sampai sekarang belum selesai juga”. Termasuk juga dengan pengawas RTH Pulau Tidung Tahun Anggaran 2022 juga orang yang sama dan pengawas Jembatan Cinta Tahun 2022,”tuturnya.
Dirinya mendesak Kepala Dinas Perhungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo selaku Pengguna Angaran (PA) dan Kepala UPPD, selaku penanda tangan Pakta Integritas (PPK). Guna untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang digelontorkan yang bersumber dari APBD TA. 2022, hasil keringat rakyat yang dibayar lewat pembayaran Pajak, namun paktanya belum bisa dinikmati warga pulau tidung,” tutup Mucktar dengan geram.

Informasi yang berkembang dilapangan, akibat molornya pelaksanaan kegiatan revitalisasi Pulau Tidung oleh pelaksana Kantor Cabang PT Rudy Jaya, kegiatan tersebut rencana akan diambil alih Kantor Pusat PT.Rudy Jaya.

“Take over tidak bisa dilakukan, harus yang tanda tangan dari awal. Masalah penyelesaian pekerjaan, kami sifatnya hanya membantu sesuai dengan surat perjanjian. Semua yang bertanggung jawab terkait revitalisasi pulau Tidung adalah kantor cabang, termasuk dengan pindah rekening ke rekening orang lain, juga tidak bisa. Dan yang saya ketahui, bahwa progress pekerjaan 42% dan itupun sudah dibayar oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ,” jelas Direktur PT.Rudy Jaya. Kamis. (30/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan, “Progress pekerjaan proyek revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik) dilapangan, tanyakan aja ke konsultan pengawas PT.Gihon Wahana Cipta, bahwa progress kegiatan yang dibayarkan Dinas Perhubungan sebesar 42%,” tutup Ibnu Gopur. Jumat.(31/3/2023).

Mengacu pada Peraturan Gubernur No.65 Tahun 2022 tentang penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun 2022. Pasal 28.Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ketahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Dijelaskan, Ayat (2). Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) paling sedikit memuat:

a) pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.

b) waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 50 (lima pulu) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

c) Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir.

d) Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang di akibatkan oleh keterlambatan penyelesaian pengganggaran APBD.

Hasil penelusuran dan investigasi dilapangan saat ini, proyek revitalisasi pulau Tidung belum selesai, padahal berdasarkan penelitian PPK yang dituangkan dalam kertas kerja menyatakan bahwa penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima pulu) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Untuk penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 yang ditanda tangani diatas kertas bermaterai sesuai dengan format 13. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur. Timbul pertanyaan. siapakah yang akan bertanggungjawab atas mangkraknya proyek pekerjaan revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu ? Lantas dimanakah Konsultan pengawasan revitalisasi pulau tidung berada dan bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitment (PPK) terhadap penggunaan uang rakyat yang bersumber dari hasil keringat rakyat ?.

Sepertinya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya disebut APIP atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diduga tidak melakukan sesuai dengan tupoksinya. Dugaan telah terjadi persekongkolan dengan pelaksana PT. Rudi Jaya. Dirinya mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat BPK-RI dan juga Aparat Penegak Hukum Dirkrimsus Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mengusut tuntas proyek revitalisasi Pulau Tidung,” tegas Sekretaris LSM Gerakan Cinta Indonesia, (LSM-GRACIA), Ronal,SE.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD), Didi Kurniawan belum memberikan tanggapan atas molornya pekerjaan Proyek revitalisasi pulau Tidung dan hingga saat ini masih dikerjakan. Juga mempertanyakan bobot/volume pekerjaan sudah berapa persen ?

Begitu juga dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo selaku Pengguna Anggaran (PA), belum memberikan tanggapan terkait mangkraknya revitalisasi Pulau Tidung, revitalisasi Pulau Sebira dan juga revitalisasi Pulau Pramuka, dengan menggunakan APBD DKI Jakarta Tahun anggaran 2022. (Parulian/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *