Pangkalan Brandan,mediasurya.id – Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan usai diketahui melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Aksi penipuan yang dilakukannya terhadap keluarga sendiri itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga hampir Rp10 juta.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan menantu WK, curiga terhadap aktivitas pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor melihat video yang memperlihatkan WK tengah duduk santai di sebuah warung dan minum kopi. Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan WK sebelumnya yang mengklaim tengah menjalankan tugas dinas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri WK, terkait status sebenarnya sang suami yang kerap meminta uang dengan dalih keperluan dinas. Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan pun melaporkan hal ini ke Polsek Pangkalan Brandan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel unit fungsi bersama Kanit Provos untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung terhadap WK. Saat dimintai keterangan, WK sempat mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang sedang diperbantukan di Polda Sumut.
Namun saat diminta menunjukkan kartu anggota serta nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat memperlihatkan identitas maupun data pendukung lainnya. Akhirnya, ia mengakui bahwa dirinya bukan lagi anggota Polri dan telah dipecat. Selama ini, ia menipu keluarga dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat aksi penipuan ini, korban yang merupakan menantu dan anak pelaku mengaku mengalami kerugian materi hampir Rp10 juta. Dana tersebut diserahkan kepada WK dengan alasan untuk kebutuhan tugas dinas dan operasional, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji turun. Selain itu, diketahui anak perempuan pelaku juga telah dinikahi secara siri oleh WK dan kini dalam keadaan mengandung.
Merasa tertipu dan malu terhadap masyarakat sekitar, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses secara hukum.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Ompusunggu, S.H., bersama tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan WK beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. WK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia mengapresiasi kinerja cepat Polsek Pangkalan Brandan dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas aparat oleh pihak manapun.
“Kami tegaskan, Polri tidak akan membiarkan siapapun menyalahgunakan nama atau atribut kepolisian untuk melakukan penipuan. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkap Kabid Humas.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa bukti atau kejelasan identitas yang sah.(Red/Tim)