( Batam-  Media Surya id )

*INHIL – Komitmen mendukung Program Prioritas Kapolri dan Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir dibackup BKO BRIMOP PT. PSG berhasil membongkar satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman dalam waktu kurang dari 2 jam, Minggu (25/10/2026).*

Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku pengedar berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Desa Air Tawar dan Kelurahan Tagaraja.

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena wilayah Parit 12 Desa Air Tawar sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit I Opsnal Ipda Agus Tito Tampubolon, S.H. bersama Tim Opsnal dan BKO Brimob PT Pulau Sambu Group untuk melakukan penyelidikan.

*TKP PERTAMA: Parit 12 Desa Air Tawar – Pukul 11.00 WIB*

Tim pertama berhasil mengamankan seorang pria berinisial *R alias A (40)*, warga Kecamatan Kateman di rumahnya di kawasan Jalan Daeng Matutu Parit 12.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 4 paket plastik bening diduga sabu dengan berbagai ukuran, 2 timbangan digital, serta sejumlah alat hisap dan 2 unit handphone yang diduga alat transaksi.

Saat diinterogasi, pelaku R alias A mengakui barang tersebut ia peroleh dari rekannya berinisial E alias J dan pembayarannya ditransfer melalui rekening atas nama I alias K.

Hasil tes urine R alias A *Positif (+) Amphetamine dan Methamphetamine.*

*TKP KEDUA: Tagaraja – Pukul 13.00 WIB (Pengembangan)*

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan E alias J di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tagaraja. Saat dalam perjalanan, tim berpapasan dengan dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor.

Keduanya berinisial *I alias K (49)* dan *E alias J (43)* langsung diamankan ke Mapolsek Kateman.

Awalnya keduanya mengelak, namun sekira pukul 18.00 WIB, pelaku I alias K akhirnya mengakui masih menyimpan sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jendral Sudirman.

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kateman kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat.

Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa *2 (dua) bungkus kemasan plastik bertuliskan QING SHAN* diduga berisi sabu, 1 buah tas, dan 4 unit handphone.

Tes urine kedua pelaku tersebut juga menunjukkan *Positif (+) Amphetamine dan Methamphetamine.*

*Total Barang Bukti Jaringan:*

– 6 paket sabu berbagai ukuran termasuk 2 (dua) bungkus besar kemasan QING SHAN
– 2 timbangan digital
– Seperangkat alat hisap sabu
– 6 unit handphone sebagai alat transaksi

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini bukti nyata hasil sinergi Polri bersama masyarakat. Dalam satu hari kita putus satu jaringan. Sesuai atensi Bapak Kapolri, tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *