Mediasurya-Medan – Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Partai Demokrat Kota Medan, S. Mikhael Siregar, ST, menegaskan bahwa seluruh Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Medan yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPD Partai Demokrat Sumatera Utara merupakan kepengurusan yang sah sesuai aturan partai.
Menurut Mikhael, legalitas kepengurusan PAC yang telah ditetapkan melalui SK DPD Sumut tidak dapat diganggu gugat selama masih berjalan sesuai ketentuan organisasi. Karena itu, ia meminta seluruh kader tetap berpegang pada aturan partai dan tidak mudah terpengaruh oleh keputusan sepihak yang tidak memiliki dasar jelas.
Ia juga menyoroti adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap sejumlah Ketua PAC tanpa alasan yang transparan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah dan dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Jika ada Ketua PAC yang di-Plt-kan tanpa alasan yang jelas, maka itu patut diabaikan karena tidak sesuai mekanisme organisasi,” tegas Mikhael.
Lebih lanjut, ia menilai setiap kebijakan dalam tubuh partai harus dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun keputusan sepihak. Hal itu penting untuk menjaga soliditas internal partai, khususnya menjelang agenda politik ke depan.
Mikhael berharap seluruh kader Partai Demokrat di Kota Medan tetap menjaga kekompakan serta menghormati keputusan resmi partai demi kemajuan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *