Deli Serdang, MEDIASURYA — Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Deli Serdang menggelar seminar sertipikasi wakaf di Aula Kantor Camat Deli Tua, Sabtu (2/4/2026), sebagai upaya mendorong percepatan legalitas tanah wakaf, khususnya masjid.

Kegiatan ini dihadiri Manajer Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Asmara Hadi, S.H., Staf Ahli Bupati Deli Serdang Dr. H. Hanif Fachri, M.M., M.Kes., SpKJ, Ketua PW DMI Provinsi Sumatera Utara H. Irhuddin Soregar, M.A., serta Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan.

Mengangkat tema “Peranan BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid untuk Kepastian Hukum Umat,” seminar ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjamin kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

Asmara Hadi menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mendorong percepatan layanan melalui kemudahan prosedur serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat, sehingga diperlukan kesadaran dan inisiatif dari pengurus masjid untuk segera mengurus legalitas aset tersebut.

Seminar berlangsung dengan sesi diskusi interaktif yang membahas mekanisme serta persyaratan pengurusan sertipikat tanah wakaf. Kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset wakaf di wilayah Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *