( Batam -Media Surya id)
Isak tangis ibu Yosi Taruna berusia(61) tahun didugan hak nya dirampas oleh pihak developer dan bank Muamalat tak kunjung selesai masalah tersebut ”
Berawal dari kredit rumah sistem Cash bertahap tanggal 18/08/2009, pihak Developer diduga kuat adanya pemalsuan dokumen di Bank Muamalat sehingga nasabah merasa dirugikan berkisar 200 juta rupiah, hal ini disampaikan ibu Yosi Taruna kepada awak media dikediaman nya di Perumahan Merlion Square Blok B No.1 Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa, 03 November 2029.
“awalnya terungkap kasus ini ada tagihan Bank, saya tidak merasa punya hutang di bank, karena saya bayar rumah itu cash bertahap saya bayar DP, saya terima kunci, saya syukuran. “tutur ibu Yosi Taruna kepada sejumlah awak media.
Anehnya, dari keterangan yang dihimpun awak media, pihak Bank Muamalat menerbitkan buku rekening nasabah tanpa kehadiran dan permohonan dari pemilik Rekening YOSI TARUNA. parahnya lagi bisa diterbitkan buku rekening itu bukan melalui teler tapi jalur ruangan,”ujar Yosi Taruna.
“Saya di Singapura kenapa tiba-tiba ada rekening atas nama saya di bank Muamalat, saya tidak pernah membuat rekening di sana.”tandasnya ibu Yosi Taruna.
Sehingga dia “Yosi Taruna mengalami kerugian besar, akibat dari terjadinya dugaan pemalsuan Dokumen yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Developer, Anggri Hidayat dan pihak Bank Muamalat. Berkisar Rp 200.000.000.00,- (Dua ratus juta rupiah) kurang lebih.
Yosi Taruna berharap kasus ini dapat diselesaikan, dengan car apapun, atau duduk bersama sehingga bisa clear. “pintanya.
Saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke bank Muamalat, tanggal 03 November 2026 sekitar pukul 14.13 WIB, tidak ada yang bersedia di wawancara oleh media. Pihak bank Muamalat inisial AT menyampaikan, “melalui jalur hukum saja. “ujarnya singkat.
Tem awak media sedang menelusuri atau memantau perkembangan
(Bersama team)
