Karo,mediasurya.id — Sejumlah warga dan buruh tani yang tergabung sebagai anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong—khususnya dari Desa Bintang Meriah dan Desa Siabang-Abang, Kecamatan Kutabuluh—resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karo, Senin (28/9/2026).

​Langkah tegas ini diambil menyusul macetnya pencairan hak-hak keuangan anggota, mulai dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, hingga Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana milik masyarakat kecil tersebut diduga kuat digelapkan oleh oknum pengurus koperasi.

​Desak Kehadiran Pihak Terkait
​Dalam dokumen permohonan RDP bernomor 002/SP_RDP/K.BTM/IX/2026, pihak pemohon dan kuasa hukum mendesak DPRD Kabupaten Karo agar segera memfasilitasi pertemuan lintas sektoral guna mencari solusi konkret atas kerugian materiil yang dialami para buruh tani.

​Agar RDP berjalan komprehensif, pemohon menyarankan agar lembaga legislatif turut memanggil sejumlah pihak kunci, di antaranya:

​1. Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kabupaten Karo beserta Kepala Bidang Koperasi.

​2. Pendiri/Pembina serta Badan Pengawas KSU Mega Gotong Royong.

​3. Jajaran Pengurus KSU Mega Gotong Royong dari masing-masing desa.

​4. Kapolres Tanah Karo guna mengawal aspek penegakan hukum.

​5. Perwakilan warga dan buruh tani korban didampingi tim kuasa hukum.

​Harapan Para Pencari Keadilan

​”Permohonan RDP ini sangat mendesak dilakukan guna mencari solusi atas kerugian yang dialami oleh para anggota koperasi yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil dan buruh tani,” tulis perwakilan pemohon dan tim pendamping hukum dalam surat resminya.

​Para korban berharap DPRD Kabupaten Karo segera merespons dan menindaklanjuti permohonan ini demi memberikan perlindungan hukum serta mengembalikan hak-hak finansial masyarakat kecil di Kabupaten Karo yang terdampak.

Erwin Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *