PEMATANGSIANTAR Media Surya – Aksi demonstrasi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) bersama Sahabat Lingkungan (SALING), Senin (13/4/2026), berlangsung panas. Massa bahkan berhasil menembus barisan pengamanan saat menyuarakan tuntutan di Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

 

Aksi dimulai dari Jalan Merdeka, tepatnya di simpang tiga depan kantor BRI. Dari titik tersebut, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan aspirasi, sebelum akhirnya melanjutkan long march kembali ke Kantor Wali Kota.

 

Setibanya di kantor wali kota, situasi sempat memanas. Massa aksi yang terus mendesak untuk masuk akhirnya berhasil menembus barikade pengamanan yang dijaga aparat kepolisian dan Satpol-PP di gerbang kantor wali kota.

 

Meski sempat terjadi ketegangan, situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan Pemerintah Kota Pematangsiantar menemui massa. Amdani Lubis selaku Asisten III Pemko Pematangsiantar turun langsung berdialog dengan para demonstran.

 

Dalam pertemuan tersebut, Amdani menerima aspirasi massa dan berkoordinasi dengan peserta aksi. Ia juga menandatangani berita acara sebagai bentuk penerimaan tuntutan yang disampaikan.

 

Sebelumnya, dalam pernyataan sikapnya, HIMAPSI dan SALING menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang ASN berinisial HYAP. Mereka menilai telah terjadi penyimpangan prosedur hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah.

 

Koordinator aksi, Aldi Girsang, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ultra vires atau melampaui kewenangan jabatan. Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV harus segera dilaksanakan.

 

Namun hingga batas waktu 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan pada 12 Februari 2026, Wali Kota dinilai belum menjatuhkan sanksi sebagaimana mestinya.

 

“Ini bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Kami minta Wali Kota segera bertindak tegas,” tegas Aldi di tengah aksi.

Dalam tuntutannya, massa mendesak:

 

Wali Kota menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada Sekda.

Pencopotan dan sanksi terhadap jajaran Inspektorat yang diduga terlibat dalam rekayasa LHP.

BKN dan Kemenpan-RB mengambil alih proses jika pemerintah daerah tidak bertindak.

 

Massa juga menyoroti kejanggalan dalam proses pemeriksaan, di mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut terbit lebih dulu sebelum pemeriksaan fisik dilakukan. Hal ini dinilai sebagai indikasi manipulasi prosedur.

 

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat ini menjadi sorotan publik. Massa menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *