Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku terkejut setelah mendengar keluhan masyarakat karena menerima obat dengan kualitas yang beda dari salah satu rumah sakit di Medan.
Berbedanya kualitas obat yang diberikan oleh rumah sakit itu lantaran masyarakat yang diketahui bernama br Pasaribu merupakan masyarakat yang ditanggung dalam program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).
“Kenapa yaa Pak, saya yang ditanggung oleh program UHC JKMB milik Pemko Medan mendapatkan obat yang kualitas beda dari pasien lain dengan penyakit sama yang menggunakan BPJS mandiri. Tolong lah pak, apa kek gitu kami ini yang orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah,” keluh seorang Ibu Br Pasaribu saat mengikuti acara Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu, (8/6/2024).
Dijelaskan Anggota DPRD Medan kepada Media ini, (22/6/2024)
“Saya berharap agar Masyarakat yang tertanggung UHC JKMB tidak mendapatkan perlakuan beda dalam hal pelayanan kesehatan di kota ini,” tuturnya.
Apa yang dirasakan Br Pasaribu menceritakan hal tersebut dialaminya ketika berobat di salah satu Rumah Sakit di Medan, obat yang berbeda diterima ketika menjadi pasien UHC JKMB dan pasien umum padahal penyakit yang sama.
“Kalaupun pasien UHC JKMB hendaknya obat yang berkualitas agar pasien cepat sembuh,” harapnya.
Mantan Komisi I Paul Mei Anton Simanjuntak menuturkan terkait jenis obat adalah wewenang dokter.
Namun Paul berharap agar pihak rumah sakit memberikan pelayanan yang sama bagi pasien UHC JKMB untuk mendapat obat yang berkualitas dan pelayanan yang baik.
Kita juga mendorong pihak Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pengawasan agar Rumah Sakit dan Puskesmas memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pasien UHC JKMB,” tegas Paul Simanjuntak.
Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan itu mengungkapkan sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Kesehatan.
“Bagi warga yang mengalami kondisi tersebut, laporkan ke Dinkes Medan karena biayanya sudah masuk dalam sistem paket tarif mencakup biaya ruangan, obat, jasa dokter, dan lain-lain,” ungkapnya lagi.
Paul, menegaskan lagi bahwa Pemko dan DPRD telah menjalankan program UHC JKMB yakni dengan menggunakan KTP
“Medan sudah mendapat pelayanan kesehatan gratis. Kita harapkan, program ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat sejatinya diketahui.
(Nurlince Hutabarat)