Karo, mediasurya.id – Melihat aktivitas sehari-hari di seputaran pajak kabanjahe, sudah pasti arus lalu lintas akan selalu padat merayap setiap hari nya. Momentum tersebut sudah menjadi rutinitas setiap hari sepanjang hari senin sampai pada hari minggu.

Pemandangan tersebut belum lagi diiringi meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya dengan penambahan kendaraan dan sentra kuliner. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan ruang parkir, terutama di area perkotaan dengan ruas jalan yang padat. Salah satu solusi yang umum diterapkan adalah parkir paralel di badan jalan yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas setempat.

Parkir paralel bukan sekadar memanfaatkan ruang sempit, tetapi juga memerlukan keterampilan teknis dan kesadaran akan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas. Oleh karena itu, pengemudi (terutama pemula) perlu memahami cara yang benar dan aman dalam melakukan parkir paralel, sekaligus memastikan bahwa kendaraan diparkir di lokasi yang diperbolehkan.

Di kota kabanjahe, fasilitas parkir paralel telah disediakan secara resmi dan tertata, seperti di kawasan Jalan Bangsi sembiring kabanjahe, yang menjadi salah satu contoh penataan parkir di ruang publik.

Pola tersebut diterapkan guna mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Bagi petugas parkir dan pengendara perlu pengamatan dan memastikan lokasi parkir legal.

Pastikan area parkir merupakan zona yang diperbolehkan, ditandai dengan rambu atau marka jalan. Hindari parkir dauble apalagi dekat persimpangan, atau area yang mengganggu arus lalu lintas.

Nyalakan Lampu Sein dan Kurangi Kecepatan
Berikan isyarat kepada pengguna jalan lain dengan menyalakan lampu sein, kemudian perlambat laju kendaraan secara bertahap.
Sejajarkan Kendaraan dengan Mobil di Depan Ruang Parkir
Posisikan kendaraan sejajar dengan mobil yang berada di depan ruang parkir dengan jarak sekitar 50–100 cm.
Mulai Mundur dengan Sudut yang Tepat
Putar kemudi ke arah trotoar (atau sisi kiri jalan) secara perlahan sambil mundur hingga bagian belakang kendaraan masuk ke area parkir.
Luruskan Kendaraan
Setelah sebagian besar kendaraan masuk, luruskan posisi kemudi dan sesuaikan posisi kendaraan agar sejajar dengan tepi jalan serta tidak terlalu maju atau mundur.
Pastikan Jarak Aman
Sisakan jarak yang cukup dengan kendaraan di depan dan belakang untuk memudahkan keluar dari posisi parkir.
Aktifkan Rem Parkir dan Matikan Mesin
Setelah posisi aman, aktifkan rem tangan dan pastikan kendaraan dalam kondisi stabil sebelum ditinggalkan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan secara sembarangan, terutama di bahu jalan yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Parkir liar tidak hanya berpotensi menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pengemudi diharapkan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah maupun pengelola kawasan. Selain itu, penting untuk selalu memperhatikan rambu, marka, serta arahan petugas di lapangan, khususnya saat terjadi lonjakan volume kendaraan selama periode libur panjang.

Dengan memahami teknik parkir paralel yang benar serta mematuhi aturan yang berlaku, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus meningkatkan kenyamanan bersama di ruang publik.

Erwin Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *