Medan, MEDIA SURYA – Ungkapan Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH motivasi dan edukasi warga peduli kesehatan dengan kepesertaan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Kendati berobat gratis hanya menggunakan KTP/KK namum tetap maksimalkan pencegahan.
”Sehat itu mahal, maka harus menjaga kesehatan dengan pola makan yang teratur, olahraga yang rutin dan istirahat yang cukup , ” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) saat bertemu warga acara sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Krakatau Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Sabtu (3/2/2024).
Segala kekurangan pelayanan kesehatan pun terus dievaluasi dan diperbaiki dengan tujuan pelayanan lebih baik.
Untuk itu, Paul pun minta petugas tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas dan RS agar meningkatkan pelayanan.
Pada kesempatan itu , Paul juga minta Dinas Kesehatan Kota Medan selain peningkatan SDM para medis juga diminta turut memperbaiki peningkatan kelengkapan fasilitas alat kesehatan di Puskesmas.
Terkait perbaikan Puskesmas Glugur Darat, Paul menyebut akan memperjuangkan mengusulkan perbaikan tahun 2024. Hal itu guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terkhusus peserta UHC JKMB.
Selanjutnya, Paul memaparkan isi Perda tentang Kesehatan. Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Nurlince Hutabarat)