Medan, 14 April 2026 – Sejumlah elemen yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara melaporkan dugaan penistaan agama yang disebut dilakukan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, ke SPKT Polda Sumatera Utara, Selasa (14/4/2026). Pelaporan tersebut disampaikan bersamaan dengan konferensi pers di Medan.
Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bishop Dikson Panjaitan, S.Th, M.Div. Sementara yang bertindak sebagai saksi yakni Dedy Mauritz Simanjuntak, M.Th dari MUKI Sumut dan Drs.Hasudungan Siahaan,MM serta Ustad Martono, SH.
Pelaporan itu juga disebut mendapat pendampingan dari sejumlah unsur masyarakat, yakni DPP HBB, Pemuda Peduli Nias Sumut, Pemuda Merga Silima (PMS), MUKI, serta BKAG.
Dalam keterangannya, aliansi menyoroti pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan pada sebuah acara di Masjid Kampus UGM dan diunggah melalui kanal YouTube “Masjid Kampus UGM”. Mereka menilai isi pernyataan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Kristen.
Menurut aliansi, sejumlah pernyataan yang disampaikan dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama. Mereka menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak mengenal konsep kekerasan atas nama agama dan justru mengajarkan kasih terhadap sesama, termasuk kepada musuh.
Atas dasar itu, mereka menyatakan telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan merujuk pada sejumlah ketentuan hukum dalam KUHP yang dianggap relevan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Aliansi juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jusuf Kalla terkait laporan tersebut.
