Medan — Aktivitas sejumlah akun TikTok, di antaranya psm_ewako, Sinaga 02, dan Marvin, mendapat sorotan karena dinilai menggunakan ucapan yang dianggap kasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Sejumlah pihak meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap aktivitas akun-akun tersebut apabila ditemukan adanya konten yang diduga melanggar ketentuan hukum maupun norma yang berlaku di masyarakat.

Menurut pengamat sosial dan budaya Jhon Tulus R. Sitompul, S.Sos., MDP, penggunaan media sosial seharusnya tetap memperhatikan etika, kesantunan, serta dampak terhadap masyarakat luas.

“Pemilik akun media sosial harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika konten yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan atau kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Jhon Tulus.

Ia menilai, apabila terdapat konten yang mengandung dugaan penghinaan, ujaran kebencian, provokasi, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka masyarakat dapat melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jhon Tulus juga mengaitkan pentingnya menjaga etika komunikasi dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.

Namun demikian, dugaan pelanggaran terhadap akun-akun tersebut tetap perlu dibuktikan berdasarkan konten dan fakta yang ada. Penilaian maupun proses hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarluaskan tuduhan tanpa bukti. Pengguna media sosial dapat menggunakan fitur pelaporan pada platform atau menempuh jalur hukum apabila menemukan konten yang dianggap meresahkan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *