( Media Surya id Batam)
BATAM, 16Oktober 2026 – Perkembangan mengkhawatirkan sedang terjadi di kawasan Batam. Jenis rokok bermerek Ava Bold 20 kini diketahui beredar luas dan dijual bebas di berbagai titik penjualan, namun diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: bagaimana rokok tersebut dapat beredar tanpa pengawasan yang ketat, dan siapa sebenarnya yang berada di balik peredarannya?
Fakta di Lapangan
Berdasarkan pantauan awak media, rokok jenis Ava Bold 20 ini dapat dengan mudah ditemukan di warung-warung, toko kelontong, hingga pasar-pasar di wilayah Batam. Harganya pun relatif lebih murah dibandingkan rokok yang telah memiliki pita cukai resmi. Yang mencolok, kemasan rokok tersebut sama sekali tidak menampilkan pita cukai negara yang menjadi bukti bahwa pajak telah dibayarkan kepada kas negara.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, ke mana seharusnya cukai tersebut disetorkan, dan apakah pihak berwenang selama ini menutup mata terhadap peredaran yang nyata-nyata melanggar aturan ini.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur bahwa setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai yang sah sebelum diedarkan.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkait kewajiban pembayaran pajak atas barang yang diperdagangkan.
– Peraturan Menteri Keuangan terkait penandaan dan pengawasan barang kena cukai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang cukup berat, sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
Kerugian yang Ditimbulkan
Jika dibiarkan terus berlanjut, peredaran rokok tanpa pita cukai ini membawa kerugian yang tidak sedikit, antara lain:
– Kerugian Keuangan Negara: Cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dibayarkan, sehingga mengurangi pendapatan daerah dan nasional yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
– Kerugian Pedagang Resmi: Penjual rokok resmi yang membayar cukai merasa dirugikan karena harganya menjadi lebih mahal dibanding rokok ilegal, sehingga konsumen beralih ke produk yang tidak sah.
– Risiko Kesehatan: Rokok yang beredar tanpa pengawasan resmi belum tentu memenuhi standar keamanan dan kandungan zat yang diizinkan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.
Pertanyaan Masyarakat: Siapa di Balik Ini Semua?
Pertanyaan yang kini bergema di masyarakat adalah: siapa pihak yang berada di balik peredaran rokok Ava tanpa pita cukai ini? Bagaimana produk ini dapat masuk dan beredar secara bebas tanpa terhambat oleh pemeriksaan dari pihak berwenang? Apakah ada pihak-pihak tertentu yang melindungi peredaran barang ilegal ini?
Masyarakat meminta agar pihak terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti laporan ini. Diperlukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui asal muasal rokok tersebut, jalur distribusinya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Harapan Masyarakat
Warga Batam berharap agar pihak berwenang tidak sekadar diam dan membiarkan hal ini terus berlangsung. Tindakan tegas dan cepat sangat diperlukan untuk menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai ini. Selain itu, masyarakat juga menuntut transparansi mengenai hasil penindakan, sehingga publik dapat mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas maraknya peredaran barang ilegal ini di wilayah Batam.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya kepada masyarakat.
Sumber: Hasil Pantauan Media Surya-id
Lokasi: Batam, Kepulauan Riau
Tanggal: 16Oktober 2026
